nusabali

Kapolsek Diberi Tanggung Jawab Awasi Dana Desa

  • www.nusabali.com-kapolsek-diberi-tanggung-jawab-awasi-dana-desa

Para Kapolsek se-Indonesia diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. 

Jika Ikut Korupsi, Pasti Dipecat

JAKARTA, NusaBali
Tanggung jawab tersebut diberlakukan per 20 Oktober 2017, berdasarkan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa (Mendes) PDTT Eko Sandjojo, di Jakarta, Jumat (20/10).

"Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek dengan Bhabinkamtibmas-nya," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dikutip detikcom seusai penandatanganan MoU tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa, dengan Kapolri dan Mendes di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Tjahjo menegaskan, pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para Bupati/Walikota se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi terhadap Kapolsek dalam hal pengawasan dana desa. "Bupati dan Walikota sampai ke Camat minggu depan akan kami kumpulkan, dalam upaya tidak boleh intervensi peran Kapolsek dan Kapolres dalam hal pengawasan dana desa," tegas mantan Sekjen DPP PDIP ini.

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tegas menyatakan, jika ada Kapolsek yang korupsi dana desa, maka akan diberi sanksi pemecatan. Selain itu, Polri juga akan menyeret oknumnya ke ranah pidana. "Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat, kalau ternyata (Kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi, paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan," ancam Jenderal Tito di tempat yang sama, Jumat kemarin.

Menurut Jenderal Tito, ancaman ini tidak hanya diberikan kepada Kapolsek, tapi juga berlaku untuk para Kapolres jika ketahuan mencurangi dana desa. "Bukan hanya teguran, tapi juga pidanakan karena Polri masuk kewenangan peradilan umum. Kita akan pidanakan Kapolsek, Kapolres juga begitu, kariernya pasti akan berhenti," imbuhnya.

Jenderal Tito menegaskan, sanksi berat tersebut diberlakukan, karena pengawasan dana desa adalah program Presiden Jokowi guna membangkitkan pembangunan desa. Dengan diawasinya dana desa, diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan.

"Kita sangat yakin ini adalah program yang sangat mulia dari Bapak Presiden, Bapak Menteri PDT, Pak Mendagri, dengan tujuan untuk membangkitkan desa, dalam rangka untuk pemerataan pembangunan," katanya.

Dengan ditunjuknya Polri sebagai leading sector pengamanan dana desa, Jenderal Tito merasa anggotanya perlu mendukung dan bertanggung jawab secara maksimal atas kepercayaan pemerintah. "Ini program yang sangat penting dan unggulan. Oleh karena itu, kami Polri berkewajiban penuh untuk mendukung semaksimal mungkin, sesuai tugas tanggung jawab dan kewenangan yang ada."

Jenderal Tito memaparkan, ada 214 kasus dugaan korupsi di tingkat desa selama periode 2012-2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 46 miliar. "Dari data kepolisian tahun 2012-2017, ada sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa. Itu lebih-kurang ada 214 kasus yang melibatkan anggaran lebih kurang Rp 46 miliar," katanya.

Bahkan, lanjut dia, kemungkinan jumlah praktek korupsi dana desa dan kerugian negara lebih banyak dari catatan kepolisian. "Mungkin ada dark number yang belum terungkap. Ini menjadi wake up call bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi," tandas Jenderal Tito.

Modus operandi korupsi di tingkat desa, kata Jenderal Tito, beragam mulai dari pemotongan anggaran hingga mark up biaya proyek. "Kita melihat persoalan-persoalan masalah dana itu langsung ada pemotongan anggaran, nyampai ke proyek sudah dipotong, akibatnya nggak banyak perubahan desa itu. Atau laporan (program desa)-nya fiktif, programnya nggak ada. Ada juga yang buat program, tapi harga di-mark up berlebihan."

Sementara itu, Mendes PDTT Eko Sandjojo juga mengakui hingga saat ini masih banyak pejabat di tingkat desa yang semaunya. Mereka tidak melibatkan masyarakat saat hendak mengadakan program desa. "Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam musdes (musyawarah desa) dan dalam menentukan APBDes," kata Eko.

Pihaknya berharap keterlibatan Polri dalam pengawasan dana desa dapat menghapus budaya perangkat desa yang ‘semaunya’. "Dengan keterlibatan Polri, diharapkan masyarakat benar-benar terlibat. Kalau ada upaya oknum perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat, Polri bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan," katanya. *

Komentar