Program Asuransi Nelayan Terkendala KTA
Program peningkatan perlindungan terhadap nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, berupa Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu.
MANGUPURA, NusaBali
Namun saat ini belum semua nelayan di Badung mendapatkan jaminan tersebut. Data terakhir, dari sekitar 1.800 nelayan, baru sekitar 500-an yang sudah memperoleh jaminan asuransi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menyatakan, selain karena terbentur kuota penerima bantuan yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, kendala lain yang dihadapi adalah belum semua nelayan di Gumi Keris memiliki kartu tanda anggota (KTA). Padahal KTA merupakan persyaratan wajib untuk menerima program ini.
“Asuransi bagi nelayan adalah program pemerintah pusat. Segala sesuatunya sudah diatur pemerintah pusat. Nah, di Badung salah satu kendalanya belum semua (nelayan) memiliki KTA. Padahal menjadi salah satu persyaratan wajib. Ini yang sedang kami carikan jalan keluar agar semua nelayan memiliki KTA,” kata Swadiana, Minggu (17/9). Tetapi saat ditanya berapa jumlah nelayan yang belum memiliki KTA, dia mengaku tak hafal angkanya.
Sesuai kriteria peserta penerima BPAN, KTA adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Kemudian berusia paling tinggi atau maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Masalah KTA tersebut, lanjut Swadiana yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Badung, sedang diupayakan ada jalan keluarnya. “Kami sedang mengupayakan membeli alat pencetak KTA. Sekarang kami masih memproses itu, mudah-mudahan bisa cepat,” ungkapnya. Dengan memiliki alat pencetak KTA, nelayan yang belum memiliki KTA bisa segera mengurus pembuatannya.
Swadiana mengaku sangat beryukur dan berterimakasih dengan program BPAN ini. Dengan pemberian asuransi ini maka akan memberikan perlindungan bagi para nelayan. “Dalam pemberian asuransi ini, premi pun langsung ditanggung oleh pemerintah, sehingga nelayan tidak lagi mengeluarkan uang apapun,” tegasnya.
Di Badung, kawasan pesisir yang masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan tersebar di kawasan Kedonganan, Kelan, Jimbaran, hingga Cemagi. Kebanyakan mereka adalah nelayan tradisional.
Mengenai santunan, nelayan yang sudah memiliki asuransi akan mendapatkan santunan sebesar Rp 200 juta apabila alami musibah di tengah laut hingga menyebabkan meninggal dunia. Santunan akan diterima oleh sang ahli waris langsung. Namun bila meninggal di darat hanya mendapat santunan sebesar Rp 160 juta. Adapun untuk biaya pengobatan kecelakaan saat melaut maksimum Rp 20 juta. *asa
Namun saat ini belum semua nelayan di Badung mendapatkan jaminan tersebut. Data terakhir, dari sekitar 1.800 nelayan, baru sekitar 500-an yang sudah memperoleh jaminan asuransi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, menyatakan, selain karena terbentur kuota penerima bantuan yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, kendala lain yang dihadapi adalah belum semua nelayan di Gumi Keris memiliki kartu tanda anggota (KTA). Padahal KTA merupakan persyaratan wajib untuk menerima program ini.
“Asuransi bagi nelayan adalah program pemerintah pusat. Segala sesuatunya sudah diatur pemerintah pusat. Nah, di Badung salah satu kendalanya belum semua (nelayan) memiliki KTA. Padahal menjadi salah satu persyaratan wajib. Ini yang sedang kami carikan jalan keluar agar semua nelayan memiliki KTA,” kata Swadiana, Minggu (17/9). Tetapi saat ditanya berapa jumlah nelayan yang belum memiliki KTA, dia mengaku tak hafal angkanya.
Sesuai kriteria peserta penerima BPAN, KTA adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi. Kemudian berusia paling tinggi atau maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Masalah KTA tersebut, lanjut Swadiana yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Badung, sedang diupayakan ada jalan keluarnya. “Kami sedang mengupayakan membeli alat pencetak KTA. Sekarang kami masih memproses itu, mudah-mudahan bisa cepat,” ungkapnya. Dengan memiliki alat pencetak KTA, nelayan yang belum memiliki KTA bisa segera mengurus pembuatannya.
Swadiana mengaku sangat beryukur dan berterimakasih dengan program BPAN ini. Dengan pemberian asuransi ini maka akan memberikan perlindungan bagi para nelayan. “Dalam pemberian asuransi ini, premi pun langsung ditanggung oleh pemerintah, sehingga nelayan tidak lagi mengeluarkan uang apapun,” tegasnya.
Di Badung, kawasan pesisir yang masyarakatnya bermatapencaharian sebagai nelayan tersebar di kawasan Kedonganan, Kelan, Jimbaran, hingga Cemagi. Kebanyakan mereka adalah nelayan tradisional.
Mengenai santunan, nelayan yang sudah memiliki asuransi akan mendapatkan santunan sebesar Rp 200 juta apabila alami musibah di tengah laut hingga menyebabkan meninggal dunia. Santunan akan diterima oleh sang ahli waris langsung. Namun bila meninggal di darat hanya mendapat santunan sebesar Rp 160 juta. Adapun untuk biaya pengobatan kecelakaan saat melaut maksimum Rp 20 juta. *asa
Komentar