nusabali

Berkelahi Dipicu Masalah Utang, Lima Orang Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-berkelahi-dipicu-masalah-utang-lima-orang-ditangkap-polisi

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan lima orang pria bernama I Ketut Nurcahya, 56, Arya Pradipta, 21, Putu Rudi Artha, 41, Komang Pin Widra, 26, dan Putu Agus Alit, 18, sebagai tersangka.

Lima orang tersebut terlibat perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Rabu (8/5) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Aksi baku hantam itu dipicu gara-gara masalah utang. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh  dua kelompok warga, yakni I Ketut Nurcahya bersama anaknya, Arya Pradipta melawan Putu Rudi Artha bersama dua anaknya bernama Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit. Kedua kelompok tersebut belakangan saling lapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
 
Pengeroyokan ini berawal dari ayah Putu Rudi Artha meminjam uang kepada teman I Ketut Nurcahya bernama Kadek Mulya sebesar Rp 20 juta pada 2022 lalu. Mengingat sang ayah tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Putu Rudi Artha pun memberikan sertifikat rumahnya kepada Kadek Mulya untuk digadaikan, agar utang orangtuanya dapat dilunasi.

Dari hasil gadai sertifikat rumah tersebut, diperoleh uang sebesar Rp 50 juta. “Rp 20 juta sudah digunakan untuk melunasi utang, dan sisanya lagi Rp 30 juta rupanya digunakan secara pribadi oleh I Ketut Nurcahya tanpa sepengetahuan Putu Rudi Artha. Selama bertahun-tahun sertifikat rumah tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Putu Rudi Artha, hingga rumahnya terancam dilelang,” jelas AKBP Widwan, Selasa (28/5).

Putu Rudi Artha kemudian mencoba menemui I Ketut Nurcahya di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Putu Rudi Artha datang dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari I Ketut Nurchaya. Namun tiap kali ditemui kata AKBP Widwan, I Ketut Nurcahya selalu marah-marah. 

Hingga akhirnya pada Rabu (8/5) sekitar pukul 16.30 Wita terjadi cekcok mulut serta saling pukul antara Putu Rudi Artha dengan Ketut Nurcahya. Keduanya sempat dilerai oleh warga. Namun keduanya sepakat melanjutkan perkelahian di tempat lain.  Keduanya melanjutkan perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Saat itu Ketut Nurcahya memukul bagian kepala Putu Rudi Artha berkali-kali dengan menggunakan tangannya. Setelah itu dibalas oleh Putu Rudi Artha. Mengetahui keduanya berkelahi, kemudian datang anak Ketut Nurcahya bernama Arya Pradipta. Arya Pradipta sempat mendorong dengan keras tubuh Putu Rudi Artha. Bahkan I Ketut Nurcahya sempat mengeluarkan sebilah pisau belati. 

Selang beberapa menit kemudian, datang dua anak dari Putu Rudi Artha masing-masing bernama Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit. Keduanya langsung menghajar I Ketut Nurcahya secara bersama-sama. Warga yang mengetahui adanya aksi perkelahian ini pun bergegas melapor ke polisi. 

“Ketika mendengar adanya perkelahian, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam. Akhirnya kedua belah pihak saling lapor. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai dengan barang bukti yang cukup berupa hasil visum kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan,” jelasnya. 

AKBP Widwan menyebut, kejadian ini sempat menjadi sorotan setelah diunggah ke media sosial. Namun ia menegaskan, kasus ini tidak dibekingi oleh siapapun. “Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar. Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kelima tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan di Muka Umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.7 mzk

Komentar