nusabali

Narapidana WNA di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

  • www.nusabali.com-narapidana-wna-di-bali-terima-remisi-khusus-hari-raya-waisak

DENPASAR, NusaBali.com - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Thailand di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima remisi khusus, yaitu pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Vihara Meta Arama Lapas Kerobokan pada Kamis (23/5/2024) pagi oleh Kepala Lapas (Kalapas), RM Kristyo Nugroho.

Selain tiga WNA tersebut, lima narapidana lainnya dari Lapas Kerobokan juga mendapatkan remisi khusus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyambut baik pelaksanaan pemberian remisi ini.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Pramella juga menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kerobokan atas komitmennya dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan, termasuk bagi narapidana WNA.

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, total 32 narapidana dewasa dan anak di Bali menerima remisi khusus.

Rinciannya, 12 orang napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 8 orang napi Lapas Kelas IIA Kerobokan, 3 orang napi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 3 orang napi Rutan Kelas IIB Bangli, 3 orang napi Rutan Kelas IIB Gianyar, 1 orang napi Lapas Kelas IIB Karangasem, 1 orang napi Lapas Kelas IIB Tabanan, dan 1 orang napi Rutan Kelas IIB Klungkung.

Pramella menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: perilaku selama di dalam Lapas atau Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal masa pidana.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

Pramella pun berharap remisi ini dapat menjadi pendorong bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pramella berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.*ris


Komentar