nusabali

Orang Asing Langgar Aturan, Izin Tinggal Bisa Dicabut!

  • www.nusabali.com-orang-asing-langgar-aturan-izin-tinggal-bisa-dicabut

JAKARTA, NusaBali.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal keimigrasian.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku (valid).

Salah satu syarat penting dalam mendapatkan izin tinggal bagi orang asing adalah mereka harus berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Godam menjelaskan bahwa aturan mengenai pembatalan izin tinggal telah diatur dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Bagi orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), secara legalitas tidak memiliki izin tinggal.

Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.

"Jadi, jika narapidana asing mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan," jelas Godam.

Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.

“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” tutur Godam.

Penegasan dari Ditjen Imigrasi ini menjadi pengingat bagi para orang asing yang tinggal di Indonesia. Mereka harus selalu menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari sanksi pembatalan izin tinggal.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.

Komentar