nusabali

3 Pelaku, Salah Satunya Pacar Korban

Kasus Persetubuhan Remaja 14 Tahun di Jembrana

  • www.nusabali.com-3-pelaku-salah-satunya-pacar-korban

Pacar korban sempat memberi pil koplo, dan merayu dengan janji akan menikahi korban.

NEGARA, NusaBali
Tiga orang pelaku persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur inisial SN, 14, asal Kecamatan Melaya, Jembrana, berhasil dibekuk Polres Jembrana. Dari ketiga pelaku yang menggagahi korban dengan berbagai modus itu salah satunya adalah pacar korban. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (21/5), mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya laporan Polisi dengan Nomor LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024. Ketiga pelaku yang diamankan bernama Moch Fathkuz Zulfikarnain alias Abang, 20, dari Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi, 23, dari Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan Feri Irawan alias Feri, 23, dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

AKBP Endang menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka pertama, yakni Abang, yang sempat chat dengan korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban pada Senin (15/4) sekira pukul 17.00 Wita. Dengan bujuk rayu akan memberikan uang Rp 100 ribu, tersangka Abang mengajak korban ke salah satu penginapan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan menyetubuhi korban. 

“Korban dijanjikan uang oleh tersangka 1. Namun uang yang dijanjikan tidak ada diberikan kepada korban,” ujar AKBP Endang. 

Selanjutnya di hari yang sama pada sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Abang atas permintaan dari korban, mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel, Kecamatan Negara. Setelah itu, korban dijemput oleh tersangka kedua, yakni Fahmi, yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu. Tersangka Fahmi sempat mengajak korban minum minuman keras di pantai dan pada sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka Fahmi menyetubuhi korban di salah satu hotel di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

“Kemudian pada hari Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka 2 mengajak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka 3 (Feri). Tersangka 3 yang merupakan pacar korban ini sempat meminta bantuan kepada tersangka 2 untuk membantu mencari korban,” ucap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih. 

Setelah diantar sampai di Pantai Cupel, tersangka Fahmi meninggalkan korban bersama tersangka Feri. Selanjutnya tersangka Feri sempat memberikan korban pil koplo dan mengajak korban untuk beristirahat ke rumah kakak tersangka yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kemudian tersangka Feri sempat membawa korban ke rumah orangtua tersangka. 

Akhirnya pada sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka Feri mengajak korban ke hotel dan menyetubuhi korban. Modus tersangka Feri, berjanji akan menikahi korban. Setelah menyetubuhi korban, tersangka Feri mengantar korban ke rumah neneknya yang berada di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

“Karena sempat dicari-cari keluarga, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan, dari rekan-rekan Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah masing-masing,” ucap AKBP Endang.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya adalah minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara plus denda maksimal hingga Rp 5 miliar. 

“Dari kasus ini, kami mengimbau agar para orangtua mengawasi anak-anaknya dan semua masyarakat bersama-sama care kepada anak di lingkungannya. Perhatian pergaulan atau lingkungan bermain anak,” ucap AKBP Endang. 7 ode

Komentar