nusabali

Disnaker Gianyar Cegah Pekerja Migran Ilegal

Sosialisasikan Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

  • www.nusabali.com-disnaker-gianyar-cegah-pekerja-migran-ilegal
  • www.nusabali.com-disnaker-gianyar-cegah-pekerja-migran-ilegal

GIANYAR, NusaBali - Mencegah adanya pekerja migran ilegal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi CPMI/PMI bagi siswa SMA/SMK di SMK Werdi Sila Kumara, Selasa (21/5) pagi.

Acara yang mengangkat tema ‘Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri’ dibuka secara langsung oleh Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani. Dalam sambutannya, Dayu Surya mengatakan, upaya menurunkan tingkat penggangguran dan menyiapkan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, memiliki keterampilan dan kompeten di bidangnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar secara terus-menerus melakukan upaya-upaya menurunkan angka pengangguran. 

Di antaranya menggelar Bursa Kerja (Job Fair), pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong terbentuknya Bursa Kerja Khusus (BKK) yang merupakan unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja.

“Berdasarkan data BPS periode 2023 tingkat pengangguran sebanyak 2,96% atau sejumlah 9.687 pengangguran. Tingkat partisipasi angkatan kerja sejumlah 1.662 pencari kerja, penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja ke luar negeri sejumlah 981 orang,” kata Dayu Surya.

Selain itu, untuk mengurangi angka pengangguran, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, penempatan CPMI ke luar negeri menjadi agenda penting bagi Indonesia, selama masih belum tersedia kesempatan kerja yang cukup di dalam negeri.  


“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi CPMI dari saat sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah bekerja secara terkoordinasi dan terintegrasi baik secara mekanisme maupun prosedur keberangkatan CPMI,” paparnya.

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memberikan layanan tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri secara prosedural. 

Disamping itu, pemerintah telah menggariskan kebijakan bahwa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri diutamakan pada sektor usaha formal dengan tingkat pendidikan dan keterampilan menengah ke atas (middle to high skill) agar tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri adalah tenaga kerja yang terpilih, terlatih, dan mampu bersaing di pasar kerja serta memiliki keunggulan komparatif.

“PMI krama Bali khususnya di Kabupaten Gianyar telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah, namun belum terdata dengan baik sehingga perlu diberikan pemahaman melalui sosialisasi sebelum, selama, dan setelah bekerja atau kembali ke Bali,” lanjutnya.

Sosialisasi mekanisme dan prosedur CPMI yang bekerja ke luar negeri kali ini menyasar anak-anak SMA/SMK karena mereka menjadi awal angkatan kerja yang perlu dibekali pemahaman serta edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri. Sosialisasi ini akan dilanjutkan secara roadshow ke SMA/SMK se-Kabupaten Gianyar. @nvi

Komentar