nusabali

Kemenparekraf Luncurkan FIFTY

Bantu Pembiayaan Pelaku Usaha Parekraf

  • www.nusabali.com-kemenparekraf-luncurkan-fifty

BOGOR, NusaBali - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi meluncurkan Kick Off Fintech Financing For Tourism And Creative Economy (FIFTY) 2024, platform yang dapat membantu para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) agar lebih mudah mendapatkan pembiayaan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan sektor parekraf memiliki kaitan yang sangat erat dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di mana, kata Sandiaga, 70 persen pelaku parekraf di Indonesia merupakan UMKM, namun mengalami salah satu kendala besar yakni permodalan.

“Jadi kita ingin agar UMKM yang mensupport 70 persen dari parekraf kita, 97 persen dari lapangan kerja Indonesia, dan juga 62 persen dari ekonomi PDB kita itu terfasilitasi pendanaannya melalui jaringan pembiayaan kekinian yaitu Fintech,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Sandiaga menyampaikan, melihat tingkat penetrasi internet Indonesia yang menyentuh angka 79,5 persen, hal ini bisa dioptimalkan sebagai momentum percepatan transformasi digital bagi para pelaku usaha parekraf.

Pemanfaatan transformasi digital bagi para UMKM, kata Sandiaga, salah satunya dengan memanfaatkan akses pembiayaan alternatif melalui platform teknologi finansial.

“Bagi para pelaku usaha parekraf yang ingin mengakses pembiayaan alternatif melalui teknologi finansial dapat mendaftar melalui website FIFTY, untuk mendapatkan pendampingan dan pelatihan dalam meningkatkan kapasitas usaha agar usahanya dapat terus tumbuh dan berkembang” ucapnya.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan , sulitnya pelaku usaha parekraf untuk mengakses pembiayaan menjadi alasan utama diselenggarakannya program ini.

“Diharapkan pelaku usaha parekraf lebih mudah mendapatkan pembiayaan Teknologi Finansial baik P2P Lending maupun Securities/ Equity Crowdfunding yang telah berizin OJK, melalui Pelatihan dan pendampingan Business matching” kata Hayun. 7

Komentar