nusabali

Divonis 10 Bulan, Tirtawan akan Banding

  • www.nusabali.com-divonis-10-bulan-tirtawan-akan-banding

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan dengan Hakim Anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari di Pengadilan Negeri Singaraja pada, Selasa (30/4). Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusan yang dibacakan, Tirtawan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut intinya dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “Menjatuhkan kepada terdakwa Nyoman Tirtawan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Juliartawan membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menetapkan dua barang bukti perkara ini, yakni satu kartu seluler dan akun Facebook atas nama Nyoman Tirtawan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan vonis karena Tirtawan selama proses persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, karena ia merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang pekan sebelumnya, jaksa menuntut Tirtawan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.

Meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan, tetapi Kuasa Hukum Tirtawan, Made Arjaya mengaku akan melakukan banding. Menurut Arjaya, kliennya itu tidak ada berkata kebohongan, melainkan fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tertindas. “Tentu kami sebagai kuasa hukum, belum cukup puas dengan putusan ini. Karena harapan kami adalah pak Tirtawan bebas, sesuai dengan pledoi. Langkah ke depan kami akan banding,” ujarnya ditemui usai sidang.

Ia menyebut, Tirtawan tidak ada maksud untuk menghina seseorang, karena yang ia sebutkan adalah jabatan seseorang sebagai bupati. Arjaya melanjutkan, kliennya itu tidak menyebutkan orang lain yang tidak menjabat sebagai Bupati Buleleng. “Poin banding yakni fakta persidangan, kami sampaikan kebenaran. Kami bantu masyarakat tertindas. Juga dalam postingan Facebook tidak ada maksud hina seseorang. Apa yang disampaikan tidak ada kebohongan sedikitpun, itu adalah kebenaran. Sehingga hakim bisa menilai dan memutus secara adil,” pungkasnya.

Adapun perkara ini mulanya dilaporkan mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana. Tirtawan dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE. Pada 16 Juni 2022 lalu, Tirtawan mengunggah di akun Facebook pribadinya mengenai persoalan tanah yang terjadi di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dalam postingan itu, ia menyatakan Agus Suradnyana merampas tanah milik rakyat. Agus Suradnyana baru mengetahui postingan itu pada 5 Januari 2023, kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng pada 6 Januari 2023. Selanjutnya Tirtawan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga pengadilan. 7 mzk

Komentar