nusabali

BBPOM Denpasar Bimtek Izin Edar dan Produk Halal Pelaku UMKM

  • www.nusabali.com-bbpom-denpasar-bimtek-izin-edar-dan-produk-halal-pelaku-umkm

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 26 pelaku UMKM mendapat bimbingan teknis dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, bertempat di Kantor BBPOM Denpasar, Jalan Cut Nyak Dien, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (17/4). Tidak hanya terkait prosedur izin edar, mereka juga mendapat pemaparan terkait regulasi produk halal.

Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengungkapkan jumlah pelaku UMKM di Bali sampai tahun 2023 sebanyak 439.382 yang bergerak di sektor pertanian, non pertanian, dan jasa. 

Hasil pembinaan UMKM oleh BBPOM di Bali sampai 2023 terdapat jumlah total UMKM obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan, yang didampingi  sebanyak 134 UMKM dan pendampingan sampai mendapatkan izin edar yang diterbitkan sebanyak 503.  “Cakupan ini masih perlu ditingkatkan lebih banyak lagi,” ujar Aryapatni. 

Dia menuturkan, sangat penting menjaga mutu dan keamanan produk UMKM. Sektor ini memiliki peran yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional. Jumlah UMKM yang besar mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan daerah serta potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. 

BBPOM di Denpasar, kata Aryapatni, mendukung kemandirian pelaku usaha dengan memberikan bimbingan dan pendampingan agar pelaku usaha mampu memiliki daya saing. 

“BPOM mendukung UMKM lokal Bali seperti ayam betutu, sate lilit, mujair nyatnyat untuk pangan. Minyak balur dan loloh dan lulur Bali. Kami terus menyederhanakan prosedur izin edar,” ucapnya.

Pada kesempatan itu peserta bimtek mendapatkan materi OSS, sertifikasi halal, IP CPPOB, dan registrasi untuk mendapatkan izin edar BPOM. Bimtek juga melibatkan fasilitator dari eksternal, yaitu mahasiswa program Pangan Aman Goes to Campus dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

Anggota Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Ahmad Habibi pada kesempatan itu menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah menetapkan batas akhir tiga jenis produk di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Dalam PP tersebut diatur masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. 

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Terkait penduduk Bali yang mayoritas non muslim, Habibi menuturkan Kementerian Agama akan mempertimbangkan segala masukan. Dia mengatakan, aspirasi yang ada tengah dibahas melibatkan berbagai pihak terkait. “Ini masih bergulir terus, kami dari Kementerian Agama sudah menyiapkan skenario seandainya nanti kesepakatannya seperti apa,” ujar Habibi. 7 a 

Komentar