nusabali

30 -31 Maret Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka

  • www.nusabali.com-30-31-maret-seluruh-kantor-pajak-di-bali-buka

DENPASAR, NusaBali - Seluruh Kantor Pajak baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Bali akan membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan hal itu Rabu (27/3). Dikatakan  Nurbaeti, pelayanan tetap dibuka untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024.

Meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah Wajib Pajak yang mendatangi Kantor Pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id . Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.

Namun untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada hari Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09:00 hingga 15:00 WITA.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pajak terdekat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. 

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di Car Free Day Renon pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 06.30 s.d. 10.00 WITA. Lokasinya berada di Sisi Sebelah Barat Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Layanan yang diberikan yaitu Pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa Efin, Pemadanan NIK-NPWP, dan Konsultasi Perpajakan.

“Masyarakat terutama Wajib Pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nurbaeti Munawaroh.k17.

Komentar