nusabali

ASN Dinas PMD Badung Sidang Perdana

Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Pegawai Non-ASN

  • www.nusabali.com-asn-dinas-pmd-badung-sidang-perdana

Uang gratifikasi ini ada disetorkan secara tunai dan transfer bank. Totalnya Rp 665 juta.

DENPASAR, NusaBali
Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Putu Suarya alias Putu Balik, 44, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaab dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (22/3). 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barkah Tri Hatmoko dkk, terdakwa yang menjabat sebagai pengelola administrasi pada Dinas PMD Badung diduga telah melakukan gratifikasi penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi). “Tidak mengajukan eksepsi, sudah dibebankan untuk masalah pembuktian saja. Dibuktikan segala macamnya pasal-pasalnya, maupun perbuatan-perbuatan yang ada di dalam dakwaan itu, nanti kita buktikan di saksi dan bukti surat,” ucap Muhammad Lukman Hakim, salah satu penasihat hukum terdakwa.

Hakim ketua Ni Made Okti Mandiani menetapkan bahwa sidang pembuktian akan dilanjutkan 5 April mendatang. “Sidang ini akan memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang pembuktian kita gelar dua minggu lagi, tanggal 5 April 2024," tutupnya.

Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai pengelola administrasi pada Dinas PMD Badung diduga memanfaatkan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk menarik sejumlah individu dengan janji mereka akan diterima sebagai tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung. 

Selanjutnya, Putu Suarya didakwa memaksa korban sekaligus saksi Nyoman Alit Widana untuk memberikan uang sejumlah Rp 47 juta, Nyoman Gede Suarjaya untuk memberikan uang sejumlah Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani untuk memberikan uang sejumlah Rp 174 juta, dan I Wayan Beneh serta Putu Ika Indrayana untuk memberikan uang sejumlah Rp 380 juta. Uang ini ada disetorkan secara tunai dan transfer bank. Totalnya Rp 665 juta.

Untuk diketahui, penyidikan kasus Putu Suarya sudah dimulai sejak Juni 2023. Dan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup penyidik akhirnya menetapkan Putu Suarya sebagai tersangka pada November lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. 7 cr79

Komentar