nusabali

Beri Somasi ke Bule Jerman, Pengacara Malah Dianiaya

  • www.nusabali.com-beri-somasi-ke-bule-jerman-pengacara-malah-dianiaya

MANGUPURA, NusaBali - Pengacara Reinhard Romulo Silaban, 38, dianiaya dengan cara dicekik dan dipukul oleh warga negara asing asal Jerman berinisial H di salah satu vila di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Senin (4/3) sekitar pukul 11.00 Wita. H merupakan lawan dari klien Silaban asal Afrika berinisial G yang terlibat perselisihan sewa menyewa vila di mana lokasi penganiayaan itu terjadi.

Tak terima dengan tindakan yang dialaminya itu Silaban buat laporan polisi di Polsek Kuta Utara. Laporan itu kini sedang dalam proses. Dua orang saksi yang menyaksikan langsung kejadian itu selain Silaban sebagai korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Kuta Utara pada saat buat laporan, pada Selasa (5/3).

Kepada wartawan, pada Kamis (7/3) sore Silaban menceritakan kedatangannya ke vila itu setelah menerima kuasa dari klienya G. Kedatangan Silaban bersama beberapa timnya untuk melayangkan somasi terhadap H yang dinilai bertindak semena-mena terhadap kliennya.

"Pada saat saya dan tim tiba di vila terlapor tidak ada. Kami masuk dan tunggu di ruang tamu. Sekitar 10 menit kemudian terlapor datang langsung marah-marah. Dia mengusir paksa dengan cara mendorong keluar dua orang teman saya dari dalam ruangan. Setelah itu dia menghampiri saya langsung menarik kerah baju saya, mencik, dan memukul dada saya. Itu dilakukannya berkali-kali. Aksinya direkam oleh teman saya yang lain," ungkap Silaban.

Silaban menceritakan, setahun lalu kliennya (G) ngontrak vila dengan istri dari H. Nilai kontrak setahun Rp 750 juta. Masa kontrak sampai 25 Maret 2024. Selain kontrak Rp 750 juta ada juga uang deposit sebanyak Rp 30 juta. Belum sampai 25 Maret 2024 G disuruh keluar dari vila oleh H. Singkat cerita H meninggalkan vila pada 4 Maret 2023. Dalam proses pemindahan itu H dan G terlibat perselisihan lewat pesan WhatsApp.

"Kami datang itu sebenarnya untuk meluruskan persoalan sewa menyewa itu. Ada deposit Rp 30 juta. Selain itu penyewa disuruh pergi sebelum masa kontrak habis. Hitungan kami seperti ini terus hitungan dia bagaimana. Kita mau cocokan. Akhirnya tidak terjadi pembicaraan itu karena pelapor melakukan penganiayaan," pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Komang Juniawan saat dikonfirmasi terpisah kemarin sore mengatakan laporan itu sedang dalam proses. Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi. "Kita sudah periksa saksi-saksi dari pelapor. Sementara terlapor direncanakan diperiksa setelah Nyepi," ungkap Iptu Komang Juniawan. 7 pol

Komentar