nusabali

Anggota Fraksi PKB Suarakan Hak Angket

Luluk: Merupakan Hak Konstitusional Anggota Dewan

  • www.nusabali.com-anggota-fraksi-pkb-suarakan-hak-angket

JAKARTA, NusaBali - Setelah Anggota Fraksi PDIP Aria Bima suarakan hak angket, kini Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga bersuara. Luluk menjadi satu-satunya anggota Fraksi PKB yang menyuarakan hak angket Pemilu 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3) kemarin.

Menurut Luluk, hak angket merupakan hak konstitusional bagi semua anggota dewan guna menyelidiki dan mengklarifikasi berbagai hal yang dianggap melanggar undang-undang. “Itu dijamin oleh undang-undang. Bisa dilakukan oleh anggota DPR untuk menyelidiki, mengklarifikasi berbagai hal yang berpotensi melakukan dan melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Luluk usai dialog kenegaraan bertema ‘Peran Konkret Wakil Rakyat Tanggulangi Meroketnya Harga Bahan Pokok’ di Lobi Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Rabu (6/3).

Menurut Luluk, hak angket yang disampaikan dalam Rapat Paripurna baru warming up. Lantaran Anggota DPR RI baru saja masuk kembali setelah menjalani reses ke daerah pemilihan masing-masing. Meski begitu, mereka telah banyak mendapat masukan dari berbagai kalangan agar DPR RI jangan diam.

DPR RI sudah waktunya melakukan langkah-langkah politik, karena memang kerja mereka adalah politik. Selain itu, secara konstitusional mereka juga dijamin. “Maka, kita perlu untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan yang terkait dengan kecurangan, abuse of power atau kemudian hal-hal lain dari mulai proses sampai ke pelaksanaan pemilu, biar semua ada titik terang,” imbuh Luluk.

Lantaran hak angket adalah hak dari anggota dewan, maka bisa diusulkan oleh individu-individu. Minimal 25 orang dan dari lintas fraksi. “Saya kira ini akan secepatnya dilakukan. Kita tunggu saja,” ucap Luluk. Terlebih beberapa minggu sebelum sidang pembukaan, tiga Sekjen dari partai politik berbeda sudah bertemu.

Mereka juga punya komitmen untuk merespon harapan publik agar ada hak angket. “Jadi, hanya tinggal menunggu waktunya saja. Kita harapkan seminggu atau maksimal dua minggu ke depan, kita sudah bisa progres secara official bersurat kepada DPR karena memang ini bukan usulan fraksi. Jadi, spontanitas dari individu-individu di DPR boleh saja,” ucap Luluk.

Bagi Luluk, hak angket tidak ada deadline. “Karena hak ini, bisa terus dilakukan dan kita juga tidak dipatok oleh waktu. Secepatnya, bila ada tanda tangan dan sudah terkumpul dari rekan-rekan anggota DPR minimal 25 anggota. Lalu minimal dua dari kekuatan fraksi yang ada, maka ini sudah bisa disampaikan ke DPR,” jelas Luluk.

Bagi Luluk, hak angket bisa menjadi moment untuk perbaikan agar Pemilu berkualitas dan demokrasi lebih bermakna serta sehat. “Kalau kita tidak melakukan hak angket atau perbaikan-perbaikan secara sistemik, saya khawatir kita akan mengalami kemunduran demokrasi,” papar Luluk. k22

Komentar