nusabali

Partisipasi Pemilih di Denpasar Capai 79%

  • www.nusabali.com-partisipasi-pemilih-di-denpasar-capai-79
  • www.nusabali.com-partisipasi-pemilih-di-denpasar-capai-79

Partisipasi pemilih, di Denpasar Utara dan Denpasar Selatan mencapai 79 persen. Di Kecamatan Denpasar Timur mencapai 81 persen, dan Denpasar Barat mencapai 78 persen.

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Denpasar mencapai 79,56 persen. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu terhitung setelah pelaksanaan rekapitulasi kecamatan yang berakhir pada Selasa (27/2) lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni yang ditemui di sela-sela rapat pleno di Sanur, Senin (4/3). Dewa Ayu Sekar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Rekapitulasi ini dilakukan berjenjang, setelah di masing-masing kecamatan, kini giliran di tingkat kabupaten/kota.

Selama Pemilu 2024 ini, pihaknya mengapresiasi para petugas PPS dan PPK yang telah bekerja siang malam yang mengakibatkan kelelahan yang luar biasa dari para petugas ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat kelelahan.


Hanya ada tiga petugas KPPS yang sempat dirawat akibat kelelahan. Satu petugas KPPS yang mengalami kecelakaan saat mengantar kotak suara ke PPK. “Ini semua sudah tertangani dengan baik,” ujar Dewa Ayu Sekar.

Disinggung soal tingkat partisipasi pemilih, di Denpasar Utara dan Denpasar Selatan mencapai 79 persen. Kemudian di Kecamatan Denpasar Timur mencapai 81 persen, dan Denpasar Barat mencapai 78 persen. “Untuk tingkat Kota Denpasar, tingkat partisipasi pemilih mencapai 79,56 persen,” ujar Dewa Ayu Sekar.

Tingkat kehadiran pemilih pada pemilu kali ini naik tipis, yakni 1 persen. Hal ini diduga akibat adanya kebijakan baru pada pemilu kali ini. Misalnya, pencatatan DPT menggunakan pola de jure, berbeda dengan Pemilu 2019 yang menggunakan pola de facto, yang berdampak pada pemilih yang bisa ditemui saja yang dicatat. Kalau sekarang pemilih yang bisa ditemui maupun yang tidak, tetap bisa didaftarkan. Sepanjang memiliki KTP elektronik.

Dikatakan, pada pemilu kali ini di Denpasar tidak sampai dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Hanya terdapat dua TPS yang harus hitung ulang, yakni TPS 1 Renon dan TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Hitung ulang ini akibat terjadi ketidaksesuaian antara data pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah. Karena itu, dilakukan hitung ulang. 7 mis

Komentar