nusabali

Bapenda Denpasar Pastikan Pajak Hiburan 15 Persen Sudah Diterapkan

  • www.nusabali.com-bapenda-denpasar-pastikan-pajak-hiburan-15-persen-sudah-diterapkan

DENPASAR, NusaBali - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemantauan tempat hiburan setelah pengenaan pajak yang sebelumnya diwajibkan 40 persen kini menjadi 15 persen. Pemantauan dilakukan di dua tempat penyedia hiburan karaoke keluarga di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Rabu (21/2) siang.

Monitoring dipimpin Kepala Bapenda Denpasar IGN Edy Mulya bersama jajarannya. General manager salah satu tempat karaoke di Denpasar, Wayan Armawan mengungkapkan pasca diberlakukan pungutan pajak 40 persen benar-benar anjlok. “Saat pajak mencapai 40 persen, banyak yang batal datang. Namun setelah ada insentif pajak 15 persen diberlakukan Pemerintah Kota Denpasar, pengunjung mulai datang, meski belum sepenuhnya efektif, karena daya beli menurun,” kata Armawan.

Dia mengungkapkan saat pajak diberlakukan 40 persen terjadi penurunan kunjungan, bahkan operasional siang tidak ada pengunjung yang datang. 

Hal serupa juga diakui Yan De Wahyu selaku koordinator tempat karaoke lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang juga mengalami kesulitan saat diberlakukan pajak 40 persen. 

“Awalnya kaget, setelah pandemi kami baru buka awal Januari 2024 dikejutkan dengan pengenaan pajak 40 persen, penurunan kunjungan sangat dirasakan. Namun setelah diberikan insentif fiskal oleh Walikota Denpasar, tingkat kunjungan mulai sedikit naik, rata-rata ada 20 check in pada siang hari dan pada malam hari mencapai 60 check in,” ucapnya. 

Eddy Mulya mengungkapkan sesuai penjadwalan, monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Walikota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa, diskotek, dan sebagainya sudah diberlakukan mulai Februari 2024 yakni sebesar 15 persen. 

“Hari ini (kemarin) dua tempat kami kunjungi untuk memastikan penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa,” kata Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai. 

Dia berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha, mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar. Awalnya pajak hiburan dikenakan 40 persen, namun melalui kebijakan walikota, insentif fiskal pajak hiburan di Denpasar dikenakan sebesar 15 persen. 7 mis

Komentar