nusabali

Pesta Miras Berujung Penusukan

  • www.nusabali.com-pesta-miras-berujung-penusukan

Korban asal Tambolaka, Sumba ini menderita luka tusukan di bahu sebelah kanan dan harus mendapat perawatan di RS Bali Mandara.

DENPASAR, NusaBali
Arisan bulanan diselingi pesta miras (minuman keras) yang digelar warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan Taman Pancing Gang Muhajirin Nomor 3, Desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Rabu (7/2) malam berujung penusukan. Korban, Ardianus Malo Zaghu, 26, ditusuk tetangga kosnya, Ahmad Miftah, 23, yang kesal karena korban ribut tengah malam.

Korban asal Tambolaka, Sumba ini menderita luka tusukan di bahu sebelah kanan dan harus mendapat perawatan di RS Bali Mandara. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan IPTU Titan Kurniawan dikonfirmasi, Kamis (8/2) mengatakan korban datang ke TKP diundang temannya untuk acara arisan bulanan Sesa dari Sumba. Mereka kumpul pesta miras sambil menghidupkan musik.

Merasa terganggu dengan bunyi musik korban dan teman-temannya pelaku keluar dari kamarnya membawa pisau dapur dan menegur korban dengan nada kasar. Teguran keras korban tidak diterima pelaku hingga terjadi cekcok mulut hingga berujung penusukan. "Pelaku saat itu sudah siapkan pisau dapur," tutur Iptu Titan.

Peristiwa penusukan itu dilaporkan kepada pemilik kos hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan tentang kejadian itu aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim IPDA I Made Mediana Dwyja langsung mendatangi lokasi TKP.

Pelaku Ahmad Miftah langsung diamankan polisi di lokasi TKP berikut barang bukti berupa pisau. Pelaku mengakui perbuatannya menusuk bahu korban untuk membela diri karena diserang korban dan teman-temannya. Setelah menusuk korban pelaku menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam kamar dan kunci dari dalam.

"Untung anggota kami waktu itu cepat sampai di TKP, sebab teman korban saat saat anggota tiba mereka sedang merusaki pintu kamar untuk mencari pelaku di dalam kamarnya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," lanjut Iptu Titan. 7 pol

Komentar