nusabali

Pejabat Pemkot Ngomel-ngomel

Tak Kantongi PBJ, TPP ‘Disunat’ 10 hingga 15 Persen

  • www.nusabali.com-pejabat-pemkot-ngomel-ngomel

Kata Sudiana, saat ini pejabat Eselon III yang belum lulus dalam syarat tersebut ada sebanyak 44 pejabat

DENPASAR, NusaBali
Sudah dapat jabatan empuk, pejabat Eselon III di Pemkot Denpasar masih tak puas dengan penghasilan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Alasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ‘disunat’ alias dipotong 10-15 persen, karena tidak kantongi sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sejumlah pejabat pakrimik alias ngomel-ngomel.

Padahal, potongan itu dilakukan sesuai kesepakatan antara pejabat dengan Walikota Denpasar untuk pengembangan kompetensi. Pemotongan TPP ini pun viral di kalangan pejabat Pemkot Denpasar.

Salah satu pejabat Eselon III di Denpasar, Kamis (8/2) mengaku cukup berat dengan potongan TPP tersebut. Apalagi, saat ini banyak rekan-rekannya yang tidak memiliki sertifikat PBJ untuk memenuhi kesepakatan itu. TPP yang dipotong hingga 15 persen cukup berat dirasakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami tidak memiliki sertifikat PBJ. Itu jadi alasan pemotongan. Potongan 10-15 persen cukup tinggi. Mudah-mudahan ada evaluasi,” ujarnya.

Pejabat yang enggan namanya ditulis di koran ini menjelaskan, selama Pandemi Covid-19 masih memaklumi adanya potongan TPP ASN. Namun, di tahun 2024 ini harusnya TPP diberikan 100 persen. “Tapi karena ada kewajiban punya sertifikat PBJ jadi TPP kami dipotong 10-15 persen. Itu cukup berat bagi kami,” jelas birokrat yang bertugas di salah satu dinas ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana membenarkan pemotongan TPP tersebut. Kata dia, potongan 10-15 persen tersebut merupakan kesepakatan mereka dengan Walikota Denpasar yang sudah diterapkan sejak dua tahun lalu.

Kata Sudiana, pejabat yang naik ke Eselon III menandatangani kesepakatan dengan Walikota Denpasar untuk melakukan pengembangan kompetensi dan memiliki sertifikat PBJ. Mereka diberikan kesempatan selama dua tahun untuk pengembangan kompetensi tersebut dengan difasilitasi BKPSDM Kota Denpasar.

Menurut Sudiana, mereka difasilitasi dan dibiayai untuk mengikuti diklat. Jika selama dua tahun tersebut tidak lulus maka diberlakukan potongan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 15 persen yang diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) tentang TPP.

“Bagi pejabat yang naik ke Eselon III mereka menandatangani kesepakatan dengan Pak Walikota untuk melakukan pengembangan kompetensi dan memiliki sertifikat. Mereka diberi kesempatan selama dua tahun dan kita memfasilitasi dan membiayai mereka untuk diklat itu. Kalau selama dua tahun mereka tidak lulus juga, TPP dipotong paling rendah 10 persen dan paling tinggi 15 persen. Dan, ini diatur di Perwali tentang TPP,” jelas Sudiana.

Kata Sudiana, saat ini pejabat Eselon III yang belum lulus dalam syarat tersebut ada sebanyak 44 pejabat. Pemotongan TPP tersebut berlaku setelah dua tahun mereka naik jabatan ke Eselon III. “Ini berlaku dua tahun setelah mereka dilantik jadi Eselon III. Sebelum dua tahun masa jabatan, TPP mereka dibayarkan penuh. Jika mereka tidak lulus baru dipotong sesuai perjanjian,” ungkap Sudiana.mis

Komentar