nusabali

KPPU Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

  • www.nusabali.com-kppu-ungkap-biang-kerok-harga-tiket-pesawat-mahal

JAKARTA, NusaBali - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan masalah mahalnya tiket pesawat yang disebabkan oleh tingginya biaya avtur atau bahan bakar minyak (BBM) pesawat.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengatakan masalah tingginya biaya avtur menjadi penyebab harga tiket pesawat semakin mahal.

Karena menurut temuan KPPU, tidak ada pemain lain dalam penyaluran avtur, sehingga dapat mengakibatkan praktik monopoli.

"Di samping tadi 38-45% kontribusi biaya dalam tiket terhadap avtur. Yang kedua, kami punya data, ternyata 22-43% itu harga avtur kita lebih tinggi dari harga di beberapa negara lain di ASEAN. Jadi jelas ya dari dua sisi. Kenapa ini terjadi? Karena selama ini terjadi praktik monopoli, single provider," kata pria yang akrab disapa Ifan, dalam Coffe Morning, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (6/2).

Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Luhut, yang isinya menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan penyaluran avtur.

Adapun kebijakan yang diminta untuk direvisi salah satunya revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008 dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar.

"Dan kami sudah membuat surat resmi kepada Bapak Menko Marves terhadap sikap kami ini. Ada detailnya, revisi itu Peraturan BPH Migas, termasuk mungkin mengkaji kembali Permen ESDM," terang Ifan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal. Pertama, mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008.

"KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator," pungkasnya. 7

Komentar