nusabali

Kodim 1616/Gianyar Gelar Pembinaan Netralitas TNI

  • www.nusabali.com-kodim-1616gianyar-gelar-pembinaan-netralitas-tni

GIANYAR, NusaBali - Kodim 1616/Gianyar gelar pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Aula Makodim 1616/Gianyar, Selasa (30/1).  Kasdim 1616/Gianyar, Mayor Arh Pande Made Sudarta mengatakan, dalam rangka menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2024, aparat TNI dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu.

“Hal ini dikarenakan netralitas aparat pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan aparat TNI untuk dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI. Aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat,” ujar Kasdim Sudarta. 

Dijelaskan, aparat juga dilarang berada di area tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI, tertuang dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. 

Termasuk dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati merupakan kedaulatan wilayah. “Diharapkan agar mewujudkan sikap TNI untuk netralitas dan memelihara citra TNI dalam memelihara secara perorangan maupun kelompok,” ujar Kasdim Sudarta.

Kasdim Sudarta menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024, TNI ikut andil dalam pengamanan di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Sehingga dibutuhkan sikap kita dilapangan untuk netral serta menjaga diri dari pihak pihak yang ingin menjatuhkan TNI terutama media sosial. Perlu diketahui menurut UU tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara,” ungkap Kasdim Sudarta. 

Sementara dalam materi penyelesaian tindak pidana/pelanggaran Pemilu oleh Pasi Intel Lettu Cpl I Nyoman Prajana ditegaskan, berlaku pelarangan dalam menggunakan alat-alat/fasilitas negara, TNI juga diharapkan bijak bermedia sosial dan untuk berhati - hati like, komen, dan share informasi yang bermuatan politik. “Pada saat menemukan pelanggaran seperti perusakan baliho kita tidak bisa mengambil tindakan, namun kita harus melewati prosedur yang telah di atur,” ujar Lettu Prajana.nvi

Komentar