nusabali

Dicurhati Pajak Hiburan Spa di Bali, Gibran: Tenang Aja

  • www.nusabali.com-dicurhati-pajak-hiburan-spa-di-bali-gibran-tenang-aja

DENPASAR, NusaBali.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dicurhati soal kenaikan pajak spa dengan batas bawah 40 persen saat menyerap aspirasi pegiat digital, UMKM, dan seni di Denpasar pada Jumat (26/1/2024) malam.

Adalah Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra yang mengadu kepada Gibran. Kata Jayeng, keberadaan UMKM di Bali dapat terancam jika spa dikategorikan hiburan dan dikenakan pajak minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen.

"Harapan kami adalah bagaimana agar spa ini di UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak masuk kategori hiburan," ujar Jayeng kepada Gibran saat menyampaikan aspirasi dari 1.673 usaha spa dan 40.000-an staf di Pulau Dewata.

Jayeng menginginkan agar spa dikembalikan ke marwahnya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96122. Di mana spa merupakan jasa pariwisata pelayanan kesehatan dan perawatan, bukan hiburan.

Menanggapi curhatan Jayeng, Gibran mengklaim bahwa sudah ada tindak lanjut pasca ia menerima aduan serupa terakhir kali ke Bali dua pekan lalu. "Ditunggu aja, kayanya akan jadi, tapi tunggu dulu lho, keputusannya bukan di saya," ujar Gibran.

Respons berbeda dari Gibran ini mengundang riuh hadirin acara menyerap aspirasi yang dikemas dengan tajuk #GIMMICKGIBRAN itu.

Gibran mengaku turut menaruh perhatian soal implikasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini terhadap usaha spa.

Sebab, daerah yang dipimpinnya, Solo (Surakarta), kemudian Bali, dan Yogyakarta telah dicanangkan sebagai destinasi wellness tourism. Untuk itu, Gibran mengaku memiliki kepentingan yang sama untuk memperjuangkan hal ini.

"Waktu Covid-19 kan kasihan sekali, proses recovery-nya kita percepat. Kita pilih untuk tidak membebani UMKM lagi dengan pajak, nanti akan dikaji dulu. Banyak yang sudah protes ke saya, nanti kami tindaklanjuti, tenang aja," beber Gibran.

Meski tidak memberikan jawaban spesifik, Gibran memberi sinyal bakal ada kabar baik. "Saya belum bisa memberikan jawaban, tapi setidaknya jawabannya tadi itu: ditunggu saja," tandas Gibran yang juga putra sulung Presiden Jokowi ini.

Sementara ini, UU inisiasi DPR RI ini diputuskan untuk ditunda dulu penerapannya. Kemudian, pemerintah daerah diperkenankan merumuskan peraturan kepala daerah menyikapi protes ketentuan besaran pajak hiburan. *rat

Komentar