nusabali

MA Vonis Bebas Dua Rekanan

Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Karangasem

  • www.nusabali.com-ma-vonis-bebas-dua-rekanan

"Ya, MA memutuskan kedua terdakwa itu tidak bersalah, ya sudah dibebaskan, karena tidak lagi ada upaya hukum lain,"

AMLAPURA, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan I Kadek Sugiantara dan Ni Nyoman Yessi Anggani, dua rekanan yang jadi terdakwa kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Karangasem.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwinata membenarkan adanya keputusan MA yang membebaskan kedua terdakwa. "Ya, MA memutuskan kedua terdakwa itu tidak bersalah, ya sudah dibebaskan, karena tidak lagi ada upaya hukum lain," jelas Ugra Jagiwinata kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, Jumat (5/1).

Dia menyebutkan, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor Prin-440/N.1.14/Fu.1/10/2023, per 31 Oktober 2023 telah membebaskan kedua terdakwa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wira Atmaja, IG Putu Rahadhyasa, Ardi Putra Dewa Agung dan Aditya Toh Prabowo.

MA menolak kasasi permohonan dari Kejari Karangasem, terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dan dakwaan subsider, dinyatakan tidak bersalah. Atas dasar keputusan itu, agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA ini menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/12), hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebelumnya, JPU menuntut kedua rekanan dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara. Untuk terdakwa Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273 sedangkan terdakwa Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.

Dalam kasus korupsi masker ini, sudah ada 7 terdakwa yang disidangkan. Yaitu eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, yang divonis 1,5 tahun. Sementara anak buahnya, I Gede Sumartana, 56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem) divonis bebas. 7 rez

Komentar