nusabali

Dugaan Penyelewengan Ternak Simantri, Polisi Panggil Perbekel Desa Selat

  • www.nusabali.com-dugaan-penyelewengan-ternak-simantri-polisi-panggil-perbekel-desa-selat

Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk mengungkap apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

SINGARAJA, NusaBali  - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan ternak dalam program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Provinsi Bali di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mulai bergulir. Penyidik mulai mengumpulkan bahan keterangan terkait bantuan tersebut dengan memeriksa Perbekel Desa Selat, Putu Mara, pada Kamis (7/12).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng memanggil Perbekel Selat, Putu Mara untuk diperiksa kemarin. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan lebih detail keterangan apa saja yang dikumpulkan dalam pemeriksaan tersebut, sebab menyangkut materi penyidikan. 

“Benar ada pemanggilan terhadap Perbekel dari Unit Tipikor dan hanya sebatas dimintai keterangan. Keterangannya seperti apa menjadi materi penyidikan sehingga tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas terkait bantuan program Simantri. Penyelidikannya sudah berjalan,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis sore.

AKP Diatmika menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk mengungkap apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini. Selain Perbekel, penyidik juga akan memanggil Ketua dan anggota Kelompok Ternak Sari Dadaka Desa Selat yang menerima bantuan ternak sapi dalam program tahun 2018 lalu itu.

“Nanti selain Perbekel, Ketua kelompok ternak termasuk anggota termasuk anggota kelompok itu akan dipanggil. Penyidik sudah menjadwalkan. Yang didalami terkait penggunaan program bantuan. Apakah ternak itu masih ada dan dikelola atau tidak. Kalau tidak ada dikemanakan,” lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.

Penyidik juga akan melakukan kroscek dengan Dinas Peternakan Provinsi Bali selaku pemberi bantuan untuk memastikan apakah memang sapi bantuan tersebut boleh dijual atau tidak. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, proses hukum akan berlanjut. Audit aka dilakukan untuk menemukan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Konfirmasi ke Dinas peternakan, dengan dana seperti itu penggunaan seperti apa. Kalau memang disalahgunakan, kemudian diaudit. Nanti baru mengarah kemana, apa ke penyidikan atau gimana. Audit untuk menemukan kerugian negara, ketika timbul penyalahgunaan dana ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan bantuan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terkait hibah ternak dari program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Provinsi Bali. Dalam program tersebut, Kelompok Ternak Sari Dadaka Desa Selat menerima bantuan ternak yang dikelola oleh kelompok tersebut.

Dinas Peternakan Provinsi Bali memberikan bantuan senilai Rp 200 juta pada kelompok Ternak Sari Dadaka Desa Selat pada tahun 2018 dalam program Simantri. Bantuan itu diperuntukkan untuk membeli sapi 20 ekor. Namun bantuan sapi itu tidak jelas dan diduga diselewengkan. Penyidik telah mendatangi lokasi kandang kelompok ternak tersebut namun sudah kosong.7mzk

Komentar