nusabali

Perda Perlindungan Produk Lokal Resmi Ditetapkan

  • www.nusabali.com-perda-perlindungan-produk-lokal-resmi-ditetapkan

SINGARAJA, NusaBali - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perlindungan Produk Lokal, akhirnya disetujui legislatif dan eksekutif ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan Perda ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/12) kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Buleleng.

Legislatif sejak awal mengejar pembentukan peraturan dan regulasi ini, untuk melindungi UMKM Lokal Buleleng. Terutama dalam segi pemasaran yang selama ini masih sering terkendala. Padahal UMKM merupakan salah satu sektor penunjang perekonomian Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, satu hal yang diatur dengan tegas pada Perda ini yakni mewajibkan seluruh toko retail menerima dan memasarkan produk UMKM Lokal. Dalam mewujudkan pengembangan UMKM Pemerintah akan mendampingi dan memfasilitasi penuh pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya. Sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang atau jasa, menciptakan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng.

“Dengan Perda ini, maka keberadaan UMKM di Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. Kami juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi di bawahnya, entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran,” ucap Supriatna.

Setelah disahkan menjadi Perda, selanjutnya produk hukum pemerintah ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali, untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan Perda ini sejalan dengan visi pembangunan Buleleng. Yakni mengedepankan usaha kecil dan menengah sebagai penggerak perekonomian. “Perda ini diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing,” kata Lihadnyana.

Lihadnyana menjelaskan pembinaan dan pengembangan UMKM merupakan urusan pemerintah daerah sesuai amanat pasal 12 ayat 2 huruf K Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Ranperda ini diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal. 7k23

Komentar