nusabali

Pensiunan Polisi yang Teror Warga Dites Kejiwaan

  • www.nusabali.com-pensiunan-polisi-yang-teror-warga-dites-kejiwaan

"Tersangka tetap ditahan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan,"

MANGUPURA, NusaBali
Pensiunan Polisi I Ketut Asa, 63, yang diduga meneror warga Penarungan, Mengwi, Badung pakai peluru aktif akan di tes kejiwaanya. Meski harus melalui tes kejiwaan pria yang telah ditetapkan jadi tersangka itu tetap ditahan di Rutan Mapolres Badung. Berkas perkaranya juga masih berproses.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (4/12) mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. "Tersangka tetap ditahan dan penyidik melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan," katanya.

AKP Jaya Widura mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari RS Trijata Bhayangkara, Polda Bali. "Sampai saat ini belum dapat jadwalnya. Tes kejiwaan pasti akan dilakukan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya karena sakit hati tersangka Ketut Asa meneror Bendesa Adat dan Ketua LPD Penarungan I Made Widiada dan Wayan Sudiarta, pada Jumat (24/11) siang. Adapun bentuk terornya melalui surat dan dua butir peluru senjata api aktif yang diantarnya sendiri dan dilemparkan ke pekarangan rumah Made Widiada.

Surat tulisan tangan itu meminta Made Widiada dan Wayan Sudiarta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepadanya. Jika permintaanya itu tidak diindahkan kedua korban maka pelaku akan mengeksekusi dengan cara menyiram air keras. Merasa nyawa nyawa terancam kedua korban lapor ke Polres Badung.

Tersangka ditangkap polisi, pada Senin (27/11). Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun. Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal satu tahun. 7 pol

Komentar