nusabali

Sebelas Pura di Penebel Terima Tanda Daftar dari Kementerian Agama

  • www.nusabali.com-sebelas-pura-di-penebel-terima-tanda-daftar-dari-kementerian-agama

TABANAN, NusaBali - Sebanyak 11 pura di Desa Adat Soka, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel menerima tanda daftar dari Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Kamis (30/11). Tanda daftar ini bagian dari melengkapi administrasi  bahwa tempat ibadah tersebut terdaftar secara nasional legalitasnya.

Adapun sebelas pura itu diantaranya Pura  Luhur Pucak Batu Lumbung, Pura Puseh dan Bale Agung, Pura Siwa atau Anggawati, Pura Melanting, Pura Dalem, Pura Prajapati. Pura Dalem Tungkub, Pura Suci, Pura Taman Beji Tirta Empul Sudamala, Pura Ganga Suci, Pura Kawitan Puseh dan Bedugul. 

Bendesa Adat Soka, I Wayan Esiawan mengatakan sebelum mendapat tanda daftar, desa adat memang telah mendaftarkan ke Kementerian Agama RI melalui Kementrian Agama Kabupaten Tabanan. "Proses pendaftaran ini berproses hingga akhirnya hari ini mendapat tanda daftar untuk 11 pura," akunya. 

Disebutkan tanda daftar ini penting. Karena bagian dari pengakuan legalitas pura itu sendiri. Sehingga asal usul tempat menjadi jelas. "Selain untuk bukti hitam di atas putih, tanda daftar ini juga akan kami wariskan kepada anak cucu, bahwa pura yang ada di sini sudah diakui secara nasional," katanya.

Esiawan berharap tak hanya pura di wewidangan Adat Soka saja, pura yang lain diharapkan mendapat tanda daftar dari Kementrian RI. "Apalagi dalam mengurus tidak ada biaya tinggal menyerahkan proposal permohonan tanda daftar tempat ibadah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Kurniawan menegaskan penting untuk pura itu memiliki tanda daftar. Sebab apabila adanya pendataan pura dari instansi terkait pasti yang diminta tanda daftar. "Tanda daftar ini semacam pengakuan kelegalan pura itu," tandasnya. 

Selain itu yang terpenting kata dia, apabila telah memiliki tanda daftar untuk pengakuan bantuan pembangunan misalnya ke pusat atau Kementrian RI akan dipermudah. "Bagi yang belum memiliki tanda daftar bisa segera untuk mengurus," katanya. 7des

Komentar