nusabali

Nelayan Spesialis Congkel Jok Diringkus

  • www.nusabali.com-nelayan-spesialis-congkel-jok-diringkus

JEMBRANA, NusaBali - Seorang nelayan bernama I Kade Hendrawan ditangkap Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan pencurian. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (21/11).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan penangkapan Hendrawan bermula dari laporan polisi pada 17 November 2023. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan barang-barang berharga di dalam jok sepeda motornya yang terparkir di PPN Pengambengan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku telah melakukan pencurian di PPN Pengambengan sebanyak empat kali," ungkap Riwayanto saat pelaksanaan pers release di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (24/11).

Riwayanto menjelaskan modus operandi Hendrawan adalah dengan menarik jok sepeda motor yang terparkir di pelabuhan. Setelah jok terbuka, Hendrawan kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang berharga berupa tas pinggang, handphone, dan uang tunai dari sepeda motor para korbannya," ujar Riwayanto.

Barang hasil curian tersebut dijual oleh Hendrawan untuk mendapatkan uang. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap dan dihukum selama 9 bulan penjara. Setelah bebas, tersangka ini kembali melakukan aksinya," ungkap Riwayanto. 7

Komentar