nusabali

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Dibekuk

  • www.nusabali.com-promosikan-judi-online-dua-selebgram-dibekuk

NEGARA, NusaBali - Aparat Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk dua orang selebgram berinisial DD,22, dan AG,19, karena mempromosikan judi online. Kedua perempuan tersebut dibekuk polisi secara terpisah di wilayah Denpasar pada, Jumat (17/11) dan Kamis (23/11).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (24/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (14/11) lalu. Saat itu ditemukan salah satu akun Instagram yang mempromosikan judi online. "Akun tersebut mempromosikan judi online dengan menampilkan link judi online dan gambar berisi tulisan pola gacor dan semacamnya. Itu dipromosikan berulang-ulang lewat story Instagram," ujar AKP Agus.

Dari profiling terhadap akun itu, lanjut AKP Agus, diduga bahwa akun Instagram yang memiliki sekitar 55,5 ribu follower tersebut adalah milik DD. Di mana, DD merupakan seorang warga asal Kecamatan Negara, Jembrana, namun bekerja di Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DD di Denpasar, Jumat (17/11). "Dia mengakui perbuatannya. Dari pengakuan DD, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3 kali setiap hari selama satu bulan. Di mana link dan imbalan itu diberikan oleh AG," ujar AKP Agus.

Dari upaya pengembangan kasus itu, petugas pun berhasil menangkap AG. Perempuan asal Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (23/11). Dari keterangan AG, dirinya mengaku disuruh mempromosikan judi online itu oleh seseorang yang kini masih berusaha diburu Polisi. "Untuk pemilik situs ataupun yang mempekerjakan kedua tersangka masih berusaha kami kembangkan. Dugaan sementara, yang pemilik situsnya dari luar Bali," ucap AKP Agus.

Atas perbuatan tersebut, DD dan Agus dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. 7 ode

Komentar