nusabali

Tunggu Tersangka Dilimpahkan

Berkas Perkara Gaduh Nyepi Lengkap

  • www.nusabali.com-tunggu-tersangka-dilimpahkan

SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan berkas perkara gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, lengkap. Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Polres Buleleng untuk diteliti JPU.

"Berkas perkara kasus di Sumberklampok yang sudah diserahkan oleh penyidk, sudah dinyatakan lengkap, sudah diterbitkan P-21. Tidak ada yang perlu diperbaiki atau dikembalikan," ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfirmasi Selasa (21/11) di Kota Singaraja.

Saat ini, jelasnya, JPU tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Buleleng untuk pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Pihaknya belum bisa memastikan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara itu. Pertimbangan itu baru bisa diambil jika perkara sepenuhnya sudah di tangan jaksa.

Dalam penyelesaian dengan RJ, kata Ida Bagus Alit,   harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diusulkan lebih dulu. Kemudian ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi sebelum diputuskan. Seperti ancaman hukuman, nilai kerugian, hingga kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

"Kemarin memang ada usulan adat untuk damai, disampaikan ke Polsek untuk pencabutan laporan ke Polsek kemudian untuk damai dari kami menunggu seperti apa tindak lanjutnya. Nanti tindak lanjut seperti apa belum ada usulan ke Kejagung. Kalau (tersangka) sudah diserahkan baru kami tindak lanjuti seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, gaduh warga buka paksa portal pintu saat Hari Raya Nyepi di kawasan TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Prajuru Desa Adat setempat pun telah menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Polres Buleleng hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada 25 Oktober 2023 lalu. Dalam paruman tersebut juga disepakati untuk pencabutan laporan di kepolisian. Kesepakatan damai ini diambil, untuk menjaga toleransi antar umat beragama di desa setempat.

Pihak Desa Adat juga akan membuat aturan yang dituangkan dalam Pararem Nyepi yang berlaku untuk seluruh warga setempat. Hal ini, untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. Namun hingga saat ini upaya hukum atas kasus tersebut terus berlanjut.

Kedua warga yang diduga memprovokasi saat insiden itu, yakni Acmat Saini dan Mokhamd Rasad, masih berstatus tersangka. Keduanya dikenakan dengan Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, tentang Penodaan Agama.7mzk

Komentar