nusabali

RI Impor 20 Juta Ton Jagung Pakan Ternak

  • www.nusabali.com-ri-impor-20-juta-ton-jagung-pakan-ternak

JAKARTA, NusaBali - Pemerintah bakal mengimpor 20 ribu ton jagung untuk memenuhi pasokan pakan ternak. Impor ini dilakukan sebagai bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan impor jagung tersebut bakal tiba di tanah air pada 15 November mendatang.

"Tahap pertama 20 ribu ton masuk di tanggal 15 November, nanti masuk di (pelabuhan) Tanjung Perak," ucapnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian dan Komisi IV DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).

Arief menuturkan 20 ribu ton jagung itu merupakan tahap pertama dari total 250 ribu ton yang akan diimpor.

Berdasarkan bahan paparan Arief, impor itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk tahun ini impor hanya bisa mencapai 171 ribu ton.

Rinciannya, 20 ribu ton jagung akan kembali tiba di Indonesia pada 3 Desember 2023, lalu 30 ribu ton tiba pada 8 Desember 2023.

Kemudian, datang lagi 45 ribu ton pada 20 Desember 2023. Selanjutnya 45 ribu ton pada 25 Desember 2023.

Arief menjelaskan impor jagung ini sudah mendapat izin dan rekomendasi dari Kementan. Atas rekomendasi itu, pihaknya pun lantas menugaskan Bulog untuk mengimpor.

Ia juga mengaku sudah mengantongi daftar peternak yang akan mendapat jagung tersebut. Ia pun optimis dengan impor tersebut harga jagung pakan bisa turun di bawah Rp5.000 per kilogram (kg).

"Harganya kurang lebih (bisa menjadi) sekitar Rp5.000," ucap Arief.

Sebelumnya, Arief menyebut harga rata-rata nasional jagung tingkat peternak tembus Rp7.000 per kg.

Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan karena harga jagung di tingkat produsen dan konsumen yang terus meningkat dan melampaui harga acuan penjualan (HAP).

Adapun HAP di tingkat konsumen untuk pengguna jagung sebagai pakan ternak di industri pakan ternak dan/atau peternak di harga Rp5.000 per kg.

Acuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. 7

Komentar