nusabali

Warga Bebandem Wajib Pilah Sampah

  • www.nusabali.com-warga-bebandem-wajib-pilah-sampah

AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem, mewajibkan warganya memilah sampah dari rumah warga. Upaya ini menyusul kebijakan desa yang telah membangun TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle).

Untuk sementara, TPS3R ini untuk pengelolaan sampah dari 200 KK. Dana subsidi pengelolaan yang disediakan Rp 7 juta per bulan.

“Kami telah mebangun TPS3R Bandem Lestari. Sebelum sampah dikelola di TPS3R, sampah harus dipilah dari rumah,” jelas Perbekel Bebandem I Gede Partadana, di ruang kerjanya, Banjar Pande Sari, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, belum lama ini.

TPS3R, kata dia, merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau Kawasan. Model ini melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Desa Bebandem membangun Gedung TPS3R di lahan 86 are, namun hanya memanfaatkan 15 are. Biaya Pembangunan Rp 500 juta bersumber dari DAK (dana alokasi khusus).

Tiap hari sampah yang dikirim rata-rata 9 meter kubik ke TPS3R. Peresmian pengelolaan sampah ini direncanakan 9 November 2023.

Jelas Partadana, sampah akan dibagi beberapa bagian, yakni sampah organik yang mudah terurai, dalam pengolahan jadi pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik untuk didaur ulang. Seperti plastik, tas kresek, bungkus kemasan, botol, kertas, kardus, kaleng aluminium dan lain-lain. Sedangkan sampah residu, yang tidak bisa didaur ulang, seperti masker, puntung rokok, pampers, tisu, kapas sekali pakai dan lain-lain.

Foto: I Gede Partadana. -NANTRA

Perbekel Partadana mengaku pihak desa tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa dilayani dalam pengangkutan sampah. Warga agar memilah sampah dari rumah masing-masing. “Kami telah menjadwalkan pengambilan sampah, Jumat ambil sampah organik dan residu, selebihnya sampah organik,” tambah perbekel dari Banjar Desa, Desa Bebandem.

Harapannya, agar ke depan masyarakat tidak buang sampah sembarangan. Masyarakat yang dilayani sampahnya, wajib bayar retribusi Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per bulan. Sebab, ada tingkatannya, dari sampah rumah tangga, sampah kios, sampah toko dan pasar.

Perbekel Partadana berharap, program itu agar dapat dukungan dari Desa Adat Bebandem, serta masyarakat luas. Sehingga, Desa Bebandem tidak ada lagi sampah berserakan yang terbuang di sembarang tempat. “Kebanyakan sampah berasal dari Pasar Bebandem, produksinya setiap tiga hari sekali,” tambahnya.

Harapan Perbekel Partadana agar tahun 2025 pengelolaan sampah itu bisa mandiri, tidak lagi perlu subsidi. “Tantangannya, harus mampu meyakinkan masyarakat agar bersedia memilah sampah. Jika sampah belum dipilah, maka kami tidak angkut,” demikian Partadana.

Sampah yang di TPS3R itu, katanya, pengelolanya KMP (kelompok masyarakat pemanfaat), melibatkan 14 petugas, di bawah koordinasi I Ketut Gali Saputra.7k16

Komentar