nusabali

Oknum Polisi Curi Sapi Sepupu

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-curi-sapi-sepupu

Sering tidak bertugas, seorang oknum polisi malah beraksi mencuri dua ekor sapi milik saudara sepupunya sendiri.

NEGARA, NusaBali - Seorang oknum polisi di Polres Jembrana berinisial KRP terpaksa harus berurusan dengan aparat Sat Reskrim dan Seksi Propam Polres Jembrana. Oknum polisi tersebut dibekuk karena terungkap mencuri dua ekor sapi milik saudara sepupunya.

Dari informasi, oknum polisi itu diamankan aparat Sat Reskrim Polres Jembrana di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jumat (3/11). Dia diamankan setelah polisi melakukan perburuan terhadap pelaku yang diduga sebagai pencuri dua ekor sapi milik warga bernama Kadek Wirawan, 41, di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (26/10) lalu.

Sebelumnya, korban yang merupakan adik sepupu dari pelaku itu melaporkan kehilangan dua ekor sapi, yakni seekor sapi betina usia 7 tahun dalam keadaan bunting dan seekor sapi anakan usia 6 bulan yang ditempatkan di kebun dekat rumahnya. Berselang tiga hari setelah kejadian itu, korban mendapat kabar bahwa sapinya berada di tangan seorang saudagar sapi di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kedua sapi milik korban diketahui berada di tangan sang saudagar tersebut karena membeli dari pelaku dengan harga Rp 13,5 juta. Di mana sang saudagar sapi itu pun terperdaya pelaku yang berpura-pura sebagai pemilik kedua sapi tersebut. "Ya yang mencuri ternyata kakak sepupu saya. Memang sudah curiga dari ciri-cirinya," ujar korban Kadek Wirawan, Senin (6/11). 

Mengingat masih ada hubungan saudara, Wirawan mengaku, masih akan rembug dengan keluarga untuk memutuskan apakah melakukan upaya damai. Namun, pihaknya secara pribadi tetap menyerahkan proses ke pihak kepolisian. "Kemungkinan memang damai. Tetapi bagaimana proses seharusnya, saya serahkan saja ke polisi," ucapnya. 

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan terkait adanya oknum polisi yang diamankan karena kasus pencurian sapi itu. Menurutnya, selain diproses sesuai aturan hukum pidana, sang oknum polisi itu juga menjalani proses sesuai kode etik Polri. "Proses pidana dan kode etik Polri," ujarnya.

AKBP Dewa Juliana mengaku, oknum anggota Polri itu juga masih diproses Seksi Propam. Pihaknya menegaskan akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku. "Sekarang masih ditangani Propam. Memang oknum anggota itu juga tidak bisa diingatkan. Dia juga masih dalam proses pembinaan karena sering tidak masuk kantor," ucapnya. 7ode

Komentar