nusabali

73 Koperasi Dilarang Melayani ke Luar Anggota

  • www.nusabali.com-73-koperasi-dilarang-melayani-ke-luar-anggota

AMLAPURA, NusaBali - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem melarang 73 koperasi melayani ke luar anggota. Karena koperasi sebagai lembaga close loop atau tertutup untuk masyarakat umum. Hal ini sesuai Permenkop Nomor : 08 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Gatot Subroto Amlapura, Senin (23/10). Nantinya, lanjut Ngurah Indrayana, koperasi akan dibagi dua kelompok. Koperasi close loop yakni melayani usaha simpan pinjam hanya untuk anggota sehingga pengawasannya di bawah Kementerian Koperasi. Sedangkan koperasi open loop atau terbuka untuk masyarakat umum, boleh mencari nasabah dari luar anggota. Pengawasannya, langsung oleh OJK (otoritas jasa keuangan).

Kata Ngurah Indrayana, di Karangasem baru ada 73 koperasi hanya melayani anggota, dari 222 koperasi  aktif. "Selebihnya atau 149 Koperasi masih menunggu, apakah memilih hanya melayani anggota atau masyarakat umum," jelasnya.

Khusus koperasi yang hanya melayani anggotanya ini sesuai amanat pasal 9 huruf (k) ke-1 Permenkop Nomor : 08 tahun 2023, tentang rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota. Jelas dia, ada banyak manfaat jika koperasi memilih close loop atau hanya melayani anggota. Setiap anggota memiliki kesempatan memanfaatkan jasa pinjaman dan pemasaran produk. Anggota setiap tahun bisa mendapatkan keuntungan dari hasil usaha koperasi. "Tapi, tantangan bagi koperasi itu sendiri, setiap tahun menambah jumlah anggota agar koperasi kian membesar," tambahnya.

Namun, secara umum keberadaan Koperasi di Karangasem belum sepenuhnya sehat. Terbukti dari 222 koperasi wajib RAT (rapat anggota tahunan), hanya 170 koperasi melaksanakan RAT tahun 2023. Kendalanya,  lanjut Ngurah Indrayana, pembinaan koperasi kurang optimal dan dukungan sumber daya manusia pengelola koperasi kurang. Padahal,  sesuai ketentuan koperasi wajib melaksanakan RAT setiap awal tahun. "Ada atau tidak ada keuntungan, RAT mesti dilaksanakan. Karena sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota," katanya.7k16

Komentar