nusabali

Penyidik Kembali Periksa 11 Saksi

Lengkapi Berkas Kasus Nyepi di Sumberklampok

  • www.nusabali.com-penyidik-kembali-periksa-11-saksi

Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 dari jaksa. (Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika).

SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Polres Buleleng kembali memeriksa 11 saksi dalam kasus warga buka paksa portal pintu saat Hari Raya Nyepi di kawasan TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pemanggilan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, 11 orang telah dimintai keterangan kembali dalam pemeriksaan tambahan kasus gaduh Nyepi di Sumberklampok tersebut. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 dari jaksa," ujarnya, ditemui Selasa (17/10) siang.

AKP Diatmika menambahkan, 11 saksi yang kembali diperiksa tersebut, yakni unsur Pecalang Desa Adat Sumberklampok yang berjaga saat insiden tersebut. Petugas TNBB, Bendesa Adat Sumberklampok, Perbekel Sumberklampok, tokoh masyarakat dan pemuka agama, serta pihak Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali.

Selain itu, dua tersangka kasus ini, yakni Achmad Zaini,51, dan Muhammad Rasyad, 57, juga dimintai keterangan. Dua tersangka tersebut masih dikenakan wajib lapor. "Sekarang penyidik menunggu pendapat saksi ahli pidana. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan dan masih koordinasi untuk menunggu jawaban. Minggu ini mudah-mudahan selesai," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana ini untuk menegaskan perbuatan pidana yang ada pada kasus tersebut. Serta untuk menekankan kembali terkait Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan pada kedua tersangka. Dia menambahkan, tersangka hanya dikenakan Pasal Penodaan Agama dan tidak ada pasal tambahan lainnya.

"Karena sebelumnya belum ada keterangan saksi ahli pidana untuk meyakinkan perbuatan tersangka apalah bisa dijerat sesuai Pasal Penodaan Agama. Pemeriksaan saksi ahli ini untuk menegaskan kembali. Pasal tambahan dari hasil gelar penyidikan sementara tidak ada," tutup dia.7mzk

Komentar