nusabali

Adik Mantan Bupati Bangli Mengundurkan Diri dari Bacaleg

  • www.nusabali.com-adik-mantan-bupati-bangli-mengundurkan-diri-dari-bacaleg

BANGLI, NusaBali - Karir politik I Made Subrata di Partai Golkar terhenti. Sempat masuk bursa sebagai Bacaleg gli, kemudian ‘turun kelas’ sebagai Bacaleg DPRD Bangli dapil Kintamani, posisi Subrata yang notabene adik dari mantan Bupati Bangli Made Gianyar, kini malah lenyap dari daftar Bacaleg. Dia disebut-sebut mengundurkan diri dan diganti calon lain.

Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli melakukan tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Dari tahapan tersebut diketahui ada satu bacaleg dari Partai Golkar atas nama I Made Subrata diganti. 

Plt Ketua KPU Bangli, Gde P Roy Suparman mengatakan, proses pencermatan dilakukan sejak 24 September lalu. Selama proses tersebut ada beberapa perubahan yang dilakukan parpol, termasuk penggantian bacaleg. "Ada satu bacaleg yang diganti berasal dari Partai Golkar, yakni I Made Subrata. Yang bersangkutan merupakan bacaleg dari Dapil Bangli III (Kintamani Barat)," ungkap Roy Suparman, Rabu (4/10).

Disampaikan Roy Suparman, Subrata diganti oleh partainya karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bacaleg. “Untuk pengganti dipasang I Gede Sidi Purnama. Selain soal pergantian bacaleg dari Partai Golkar,  ada beberapa partai juga melakukan perubahan foto dan penambahan gelar akademik,” ujar Roy Suparman. 

Roy Suparman juga membeber ada bakal calon yang menyerahkan persyaratan mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya. Mereka telah mengajukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Dari total 183 bacaleg, ada 10 diantaranya wajib mundur dari pekerjaan sebelumnya. Bacaleg tersebut ada yang menjabat sebagai perbekel, perangkat desa, serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). 

Roy Suparman menyampaikan, usai tahapan pencermatan, maka akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi (Vermin) yang dimulai dari 4 Oktober hingga 18 Oktober.  "Pada tahap ini lebih menekankan dokumen perubahan yang telah diajukan pada tahap pencermatan. Contoh surat keputusan (SK) pemberhentian, administrasi bakal calon pengganti, itu yang  kita lakukan pengecekan," jelasnya. 

Setelah itu, akan dilanjutkan tahapan rekapitulasi yang akan dimulai 19 Oktober. Pada tahapan inilah KPU bisa menetapkan bakal calon tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. “Berikutnya, tahap penyusunan DCT yakni 23 Oktober hingga 2 November. Tanggal 3 November kita akan menetapkan daftar calon tetap untuk DPRD Kabupaten Bangli, dan tanggal 4 November kita umumkan daftar calon tetap tersebut di media massa," ujar Roy Suparman. 7esa.

Komentar