nusabali

Pungutan Wisman untuk Tangani Sampah

Mulai Berlaku Februari 2024, Dispar Janjikan Layanan Cepat

  • www.nusabali.com-pungutan-wisman-untuk-tangani-sampah

Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan hanya butuh waktu 23 detik untuk wisatawan asing membayar pungutan Rp150.000 di bandara setiap kedatangan ke Bali

DENPASAR, NusaBali
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan pungutan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) atau turis asing yang rencananya mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024, penggunaannya akan fokus pada dua hal, yaitu penanganan sampah dan pelestarian budaya.

Hal ini disampaikannya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin (25/9). Mahendra Jaya didampingi Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun dan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali I Made Teja, menyampaikan bahwa penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing.

Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik. Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga. Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing mulai tahun 2024, maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya tetapi juga budayanya yang adiluhung.

“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.

Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf Titus Haridjati, serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Pj Gubernur Mahendra Jaya juga meminta dukungan dari Kemenparekraf dalam upaya mendorong industri kreatif baik pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.

Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing.

"Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan," ujarnya.  Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman. Demikian halnya dengan pelestarian budaya, di mana budaya Bali yang uniklah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara. Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya.

Sementara Kadis Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan hanya butuh waktu 23 detik untuk wisatawan asing membayar pungutan Rp150.000 di bandara setiap kedatangan ke Pulau Dewata. “Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik ya, kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus, Selasa kemarin.

Tjok Pemayun menyampaikan hal itu berkaitan dengan akan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang memasuki Bali per 14 Februari 2024 mendatang. Dengan waktu singkat setiap proses pembayaran, artinya Pemprov Bali memastikan bahwa tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.

“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kita coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” ujar Tjok Pemayun.

Ia menjelaskan ada lima loket yang disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana setiap loket terdapat dua petugas sehingga ada 20 tenaga yang bertugas setiap harinya. Bersama dengan BRI sebagai bank persepsi yang ditunjuk mengumpulkan uang pungutan juga sudah disiapkan dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan kedatangan terutama pada musim liburan.

Nantinya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran secara non-tunai dengan terlebih dahulu membuka portal daring Love Bali, kecuali untuk mereka yang merupakan kru maskapai dan urusan diplomatik. Tjok Pemayun mengatakan nantinya personel Dispar Bali akan ditempatkan di areal kedatangan untuk bertugas memindai kode setelah melakukan proses pembayaran, sehingga untuk pengecualian tadi hanya dapat lewat setelah petugas memberi akses khusus. Loket untuk mengumpulkan uang pungutan Rp150.000 per wisatawan asing ini tidak hanya diberlakukan untuk penerbangan langsung ke Bali atau rute internasional, namun juga domestik, karena tak menutup kemungkinan wisatawan mancanegara datang melalui bandara lain sebelum tiba di Bali.

“Kami sudah melakukan antisipasi di domestik, kami akan memberlakukan loket juga tetapi setelah dihitung memang tidak begitu banyak ya, tetapi tetap kita akan pasang karena kita bisa bekerja sama nanti dengan maskapai yang ada di sini,” katanya pula. Selain di bandara, mereka juga telah menyiapkan loket pembayaran BRI di pintu masuk Bali jalur darat yaitu Pelabuhan Benoa dan pelabuhan lain yang dilalui domestik.

Nantinya uang pungutan yang terkumpul akan dikelola Pemprov Bali dalam hal ini Dinas Pariwisata dan BPKAD untuk kemudian digunakan dalam pelestarian lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan kualitas. Saat ini yang menjadi fokus Penjabat Gubernur Bali adalah perihal kebersihan sampah dan lingkungan, maka dipastikan setelah dana pungutan terealisasi pemerintah akan menjalankan program-program sesuai tujuan awal kebijakan ini dibuat. Kebijakan pungutan kepada wisatawan asing sendiri sudah berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dengan turunannya yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing. 7 cr78, ant

Komentar