nusabali

WNA Turki Pembobol ATM di Denpasar dan Menyimpan Ganja Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-turki-pembobol-atm-di-denpasar-dan-menyimpan-ganja-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial AOA asal Turki, eks narapidana pembobol ATM dan kepemilikan ganja pada Senin (25/9/2023).

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menerangkan AOA  memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada 2016 sebelum terlibat kasus tersebut. 

AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di TKP Jalan Suli Denpasar.

Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. 

Sementara pada kasus kepemilikan ganja AOA mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun lalu dan 8 bulan lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram. 

AOA akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atas dua kasus tersebut, AOA menjalani pidana 5 tahun dan 2 tahun 6 bulan.

“Setelah menjalani masa pidana penjara Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya  menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian, namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya menyerahkan AOA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” terang Babay.

Setelah AOA didetensi selama 25 hari, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,”jelas Babay.

Sementara. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selanjutnya empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya. *ris

Komentar