nusabali

Residivis Tertangkap Basah Bobol Warung Sate

  • www.nusabali.com-residivis-tertangkap-basah-bobol-warung-sate

DENPASAR, NusaBali - Maling residivis Erik Harianto, 42 tertangkap basah saat bobol warung sate milik Ari Rahmadani, 28 di Jalan Teuku Umar Nomor 216 Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Selasa (22/8) pukul 03.30 Wita.

Pada saat itu tersangka belum berhasil mengambil barang yang disasar keburu korban datang dan mengejarnya bersama warga sekitar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat gelar jumpa pers, Kamis (7/9) pagi mengungkapkan tersangka Erik baru bebas dari Lapas Kerobokan pada Maret 2023. Tersangka dibui setahun kerena tindak pidana pencurian.

Keluar dari LP tersangka hidup tersangka melarat kerena tidak punya uang. Akibatnya dia kambuh lagi untuk melakukan pencurian. Erik menyasar kedai sate milik korban tujuannya untuk mencuri uang hasil jualan korban. Dia tidak tahu kalau korban tidur di warung tersebut.

Tersangka mendatangi lokasi TKP seorang diri. Pada saat itu dia hanya bermodalkan sebuah tang untuk membuka paksa rolling door. Berhasil membuka pintu itu tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Buaji Gang Lotus Nomor 7 Denpasar Selatan langsung masuk.

"Pada saat tersangka membuka rolling door korban dengan dan bangun dari tidurnya untuk melihat apa yang terjadi. Pada saat itu tersangka ini sudah berada di dalam warung. Melihat korban datang tersangka kabur ke arah Batanta. Korban berteriak maling dan mengejarnya dibantu warga sekitar," ungkap Kompol Ari.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, korban lapor ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka rolling door dengan menggunakan tang. tessangak juga mengaku berniat utuk melakukan pencurian di TKP dengan mengambil uang namun keburu dipergoki korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan 5e KUHP Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar