nusabali

Jalani Bebas Bersyarat, Residivis Shabu Ditangkap Lagi

  • www.nusabali.com-jalani-bebas-bersyarat-residivis-shabu-ditangkap-lagi

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti delapan plastik klip shabu siap edar.

MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus narkoba berinisial I Gede TG diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Sabtu (26/8) malam. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang merupakan satu jaringan berinisial KAAS.

Kepala BNNK Badung AKBP Anak Agung Mudita saat gelar jumpa pers, Selasa (5/9) mengungkapan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menerima informasi itu Tim Berantas BNNK Badung melakukan penyelidikan.

Akhirnya petugas menangkap tersangka KAAS di Perumahan Padang Asri, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti delapan plastik klip shabu siap edar. Bungkusan barang haram itu dibalut aluminum foil dan disimpan di dalam kotak rokok dengan berat total 2,61 gram.

Dari sana petugas BNNK Badung melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya. Disana ditemukan tiga paket shabu siap edar dengan Berta total 1,59 gram. "Selain shabu juga diamankan barang bukti HP, timbangan digital, plastik klip, dan aluminium foil," beber AKBP Mudita.

Hasil interogasi terhadap tersangka KAAS paket shabu tersebut adalah milik I Gede TG yang tinggal di kawasan Kerobokan. Tidak mau buang waktu tim berantas BNNK Badung langsung melakukan pengejaran dan menangkap I Gede TG. Dari tangan tersangka ini tidak ditemukan narkoba. Petugas hanya mengamankan barang bukti HP.

"Tersangka KAAS ini adalah orang suruhan Gede TG. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. 7 pol

Komentar