nusabali

KPU Bali Terima 36 Aduan DCS

Jika Pengaduan Sebabkan TMS, Parpol Bisa Ganti Bacaleg

  • www.nusabali.com-kpu-bali-terima-36-aduan-dcs

Pengaduan ini belum diketahui secara detail, namun yang jelas tanggapan dan masukan yang terdata memenuhi prosedur pengajuan, yakni dengan identitas dan bukti

DENPASAR, NusaBali
Masa penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bermasalah berakhir pada Senin (28/8). KPU Provinsi Bali mencatat bahwa 36 identitas telah melaporkan tanggapan dan masukan.

Sebelumnya, KPU Bali telah mengumumkan 560 nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Provinsi Bali. Begitu pula sebanyak 17 nama dari DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali selama 19-23 Agustus 2023 di media cetak dan elektronik. 

Dari lima hari publikasi nama-nama bacaleg dan 10 hari masa penerimaan tanggapan dan masukan, per Senin kemarin hingga pukul 16.00 Wita telah diterima 36 aduan masyarakat. Sejumlah pihak yang melakukan aduan itu sepenuhnya ditujukan untuk bacaleg dari DPRD Provinsi Bali. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan pengaduan masyarakat ini belum diketahui secara detail hingga proses perekapan pada, Selasa (29/8) hari ini. Yang jelas, tanggapan dan masukan yang terdata memenuhi prosedur pengajuan, yakni dengan identitas dan bukti. 

"Aduan masyarakat ini baru bisa kami terima melalui helpdesk kalau sudah dengan bukti dan identitas lengkap. Saat ini masih di helpdesk (sedang berlangsung), besok (hari ini) kami rekap," jelas Sri Widyastini ketika dihubungi pada Senin sore. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, disebutkan sekelompok massa telah mengajukan tanggapan dan masukan yang mengarah ke satu bacaleg. Di mana, bacaleg ini sebelumnya dikabarkan sempat loncat parpol dan kini masuk DCS DPRD Bali untuk parpol lain. 

Terkait hal ini, KPU Bali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut lantaran isi pengaduan belum direkapitulasi. Di samping itu, KPU pun enggan berkomentar lantaran menyangkut ranah parpol dan tidak etis ditanggapi lebih jauh. Meski begitu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan aduan masyarakat dari pihak mana pun asalkan sudah sesuai prosedur bakal diterima. Termasuk dari kelompok yang mungkin ada kepentingan politik di balik tanggapan dan masukan yang diajukan. 

"Sah-sah saja. Yang penting kan laporannya nanti kami klarifikasi. Apakah itu sudah benar dan yang dilaporkan terbukti melakukan seperti itu. Asalkan laporannya tidak bodong, jelas identitas pelapornya," ujar Lidartawan ketika dihubungi pada Senin sore. Sementara itu, pasca berakhirnya masa menerima tanggapan dan masukan masyarakat ini, KPU Bali memiliki waktu memprosesnya hingga Rabu (13/9). Mulai Selasa ini hingga Kamis (31/8), aduan masyarakat yang masuk ke KPU Bali akan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai alamat parpol bacaleg yang dilaporkan masyarakat. 

Selama tujuh hari selanjutnya adalah masa parpol menjawab permintaan klarifikasi yang diserahkan KPU Bali berdasarkan tanggapan dan masukan yang terdata. Kemudian, sekitar enam hari selanjutnya hingga, Rabu (13/9), KPU Bali bakal mencermati klarifikasi yang diserahkan parpol bersangkutan. "Kalau dianggap misalkan calon itu tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan ada pengajuan pergantian calon dari parpol kepada kami," imbuh Sri Widyastini. Masa pergantian bacaleg pasca proses klarifikasi ini akan dimulai pada, Kamis (14/9) hingga Rabu (20/9). Selanjutnya, tahapan pencalonan bakal memasuki paruh akhir, yakni tahap-tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 7 ol1

Komentar