nusabali

134 Napi Rutan Gianyar Diusulkan dapat Remisi

  • www.nusabali.com-134-napi-rutan-gianyar-diusulkan-dapat-remisi

GIANYAR, NusaBali - Sebanyak 134 narapidana Rutan Kelas IIB Gianyar diusulkan mendapatkan remisi pada momentum HUT Ke-78 RI.

Dari jumlah tersebut 4 orang telah dipindah ke Lapas Narkotika Bangli dan sisanya sebanyak 130 orang terdiri dari usulan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 126 orang dan RK II sebanyak 4 orang.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar Anak Agung Gede Putra Aribawa. Dijelaskannya, Narapidana yang mendapatkan RK UI masih harus menjalani masa tahanan setelah menerima pengurangan masa tahanan. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK UII langsung bebas. “Warga binaan yang kita usulkan mendapatkan remisi ini merupakan narapidana tindak pidana umum sebanyak 78 orang, dan PP 99 sebanyak 56 orang,” ungkapnya Senin (14/8).

Lebih lanjut, Aribawa mengatakan bahwa Remisi Khusus diberikan pada Hari tertentu seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak hingga Hari Kemerdekaan RI.

“Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Sehingga ada yang langsung bebas,” jelasnya. 7 nvi

Komentar