nusabali

4 Parpol Tak Ajukan Perbaikan Dokumen

Perpanjangan Perbaikan Syarat Pencalonan di KPU Bali

  • www.nusabali.com-4-parpol-tak-ajukan-perbaikan-dokumen

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 14 partai politik (parpol) telah memanfaatkan kesempatan pencermatan ulang terhadap dokumen perbaikan syarat pencalonan pasca 9 Juli 2023 hingga Minggu (16/7) di KPU Provinsi Bali.

Sedangkan empat parpol lainnya memilih tidak melakukan perbaikan lagi.

Sejak KPU RI mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada parpol mencermati kembali dokumen perbaikan yang telah diserahkan 26 Juni-9 Juli 2023, parpol ramai-ramai memutuskan mengecek kembali dokumen perbaikan mereka. Harapannya, agar tidak ada kesalahan dokumen yang nantinya berakibat bakal caleg terdiskualifikasi.

Terhitung sejak kebijakan diberlakukan mulai, Senin (10/7) ada 14 parpol yang telah mengajukan kembali dokumen perbaikan, yakni PKB, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP. Di lain sisi, ada empat parpol yang memilih melewatkan kesempatan 'perpanjangan' masa perbaikan ini. Di antaranya Gerindra, PBB, Perindo, dan Partai Ummat. 

KPU Bali beranggapan bahwa parpol yang tidak mengajukan pencermatan ulang berarti dokumen mereka dianggap telah sesuai sehingga tidak ada yang perlu diperbaiki kembali. DPW Partai Ummat Bali menjelaskan, mereka memiliki pertimbangan tersendiri untuk tidak memanfaatkan tambahan waktu mencermati dokumen perbaikan. Salah satunya adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Ummat Bali telah mengkaji lembar dokumen perbaikan bakal caleg.

"Hal ini berdasarkan kajian Bappilu kami bahwasannya daftar bakal caleg sudah final. Kedua, administrasi yang kami sampaikan ke KPU Bali sudah memenuhi syarat (versi Bappilu) dan tidak ada yang BMS (belum memenuhi syarat) dalam kelengkapannya," ujar Ketua DPW Partai Ummat Bali, Waras Priyangga saat dihubungi, Minggu sore.

Senada, DPW Perindo Bali juga telah memastikan secara internal terlebih dulu sebelum dokumen perbaikan diserahkan ke KPU Bali sebelum 9 Juli 2023 lalu.
Ketua DPW Perindo Bali, Komang Purnama menjelaskan pencermatan mendalam oleh Task Force Pencalegan dilakukan lantaran tidak mengira akan ada penambahan masa perbaikan syarat pencalonan. Oleh karena itu, dokumen perbaikan yang sebelumnya sudah diajukan dipastikan tidak ada yang BMS.

"Task Force Pencalegan kami sebelumnya sudah melakukan penelusuran terhadap dokumen para bakal caleg sehingga tidak ada lagi yang BMS. Kami tidak mengira akan ada perpanjangan seperti ini jadi dokumen perbaikan sebelumnya kami siapkan dengan matang," ungkap Purnama ketika dihubungi, Minggu malam.

Berbekal kesesuaian hasil kajian internal ini, Partai Ummat Bali dan Perindo Bali memilih untuk tidak mengambil kesempatan untuk mencermati kembali dokumen perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar pada pukul 15.00 Wita, DPW PAN Bali menjadi parpol terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan. Berkas perbaikan dari PAN Bali diterima oleh Komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Gede Raka Nakula.

"Yang boleh dilakukan pada masa perbaikan kembali ini adalah merevisi dokumen-dokumen yang salah dan tidak lengkap. Parpol belum diperkenankan melakukan penggantian daftar bakal caleg," kata Raka Nakula di Kantor KPU Bali.

Kata mantan Ketua KPU Kabupaten Badung ini, parpol sudah mengetahui apa-apa saja dokumen yang bermasalah berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal. Selain itu, Raka Nakula juga melihat beberapa bakal caleg mengalami kesulitan mendapat Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.

Kesulitan yang dimaksud dalam artian di luar kesengajaan, yakni lama pemrosesan surat dan juga aral akibat jam kerja Pengadilan Negeri yang terbatas serta hari-hari libur. Oleh karena itu, penerbitan surat tidak keburu untuk dimasukkan ke dalam lembar dokumen syarat pencalonan. "Jadi sementara ini, bakal caleg juga diperbolehkan untuk melampirkan berkas bahwa yang bersangkutan sudah melakukan permohonan Surat Pengadilan Negeri. Inilah salah satu yang harus mereka lengkapi hingga hari ini," tutur pria asal Desa Siangan, Gianyar ini.

Raka Nakula mengimbau parpol untuk terus memelihara komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Apabila ditemukan permasalahan di lapangan, parpol diminta segera mengkomunikasikan dengan KPU agar segera bisa ditindaklanjuti. Untuk itu, tahapan pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme yang berlaku. 7 ol1

Komentar