nusabali

Kasus Paspor Kotor hingga Ngaku Didenda Imigrasi, WNA Australia Tak Bisa Dikonfirmasi

  • www.nusabali.com-kasus-paspor-kotor-hingga-ngaku-didenda-imigrasi-wna-australia-tak-bisa-dikonfirmasi

MANGUPURA, NusaBali.com – Perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai terhadap turis asal Australia, Monique Louis Sutherland telah menemui babak baru.

Setelah mencuatnya pemberitaan media Australia pada Minggu (9/7/2023) lalu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan merespons bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar 1.500 dollar Australia oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai akibat paspornya kotor tidaklah benar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai Batik Air (yang ikut menangani Monique) untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lanjut dia tiga petugas tersebut membantah pernyataan Monique yang mengaku didenda oleh petugas. Bahkan para petugas itu mengatakan mereka sama sekali tidak meminta atau pun menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal itu diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling Maskapai Batik Air.

“Pihak ground handling maskapai pada saat itu menyaksikan langsung petugas kami yang melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique. Jadi perlu digaris bawahi saat itu ada saksinya,” tegas Barron pada saat konferensi pers pada Rabu (12/7/2023) siang.

Lebih lanjut ia beberkan, untuk mendapat bukti yang pasti pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Seperti melakukan investivigasi ke sejumlah hotel yang sebelumnya digunakan oleh Monique saat menginap di Indonesia untuk mendapat alamat email dan nomor teleponnya.

Hingga kini kata Baron, Monique tidak dapat dihubungi dan tidak membalas korespondensi yang diberikan oleh pihaknya.  

“Berdasarkan fakta tersebut, kami menyatakan bahwa statement yang diberikan oleh yang bersangkutan di media Australia untuk saat ini sementara dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Antonius Parlindungan Sihombing mengungkapkan Monique beserta ibunya datang ke Bali pada Rabu (5/6/2023) lalu dengan menggunakan maskapai Batik Air OD178 dari Melbourne menuju Denpasar.

Pihaknya pun baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi. Namun, pada saat itu yang Monique menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh pihak maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter pun mengarahkan Monique untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi.

“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen. Namun kami juga melihat Monique datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia. maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan, kami izinkan untuk masuk,” tutur Anton.

Sementara saat ini, Monique dan Ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (10/6/2023) menggunakan maskapai Batik Air OD177 dari Denpasar menuju Melbourne.

Baron pun berharap, jika suatu saat Monique bersedia untuk berkorespodensi atau menghubungi pihaknya, Monique dapat melampirkan bukti-bukti pemerasan yang ia katakan sebelumnya di media Australia. Sehingga, jika memang peristiwa tersebut ada maka Baron akan membuka kembali kasus ini.

“Tetapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investivigasi kami di sini sudah maksimal,” ujarnya.

Karena kebenaran masih terungkap dari salah satu pihak, Baron juga menerangkan Monique bisa saja kembali lagi ke wilayah Indonesia tergantung dari perlakuannya. Jika, Monique tidak masuk ke daftar pangkalan maka pihaknya masih mengizinkan Monique untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, jika diketahui Monique berbohong atas pemberitaan di media Australia, maka pihaknya akan menaikkan kasus tersebut ke Direktorat Jenderal. Sehingga, pihak Direktorat Jenderal lah yang akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Australia.

“Kami tetap terbuka kalau Monique ingin berkomunikasi dengan kami, kami akan tetap welcome untuk dia. Silakan balas koresponden kami dengan melampirkan bukti yang ada jika memang petugas kami melakukan kesalahan,” harapnya.

Sedangkan, jika pihak petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai dinyatakan bersalah, maka pihaknya akan tetap memberlakukan peraturan terkait kedisiplinan.

“Kalau anggota saya bohong sudah pasti ada hukumannya. Kami ada peraturan terkait peraturan disiplin. Saya tidak akan melindungi anggota saya yang salah, kalau pun mereka salah saya ingin Monique membuktikan pernyataan tersebut,” tutupnya. *ris


Komentar