nusabali

Pura-Pura Pinjam, Residivis Embat Motor Temannya

  • www.nusabali.com-pura-pura-pinjam-residivis-embat-motor-temannya

NEGARA, NusaBali - Aparat Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang residivis kambuhan bernama Dodik Dwi Purwanto, 42, asal Dusun Candi Wetan, Kelurahan/Kecamatan Candi Purwo, Lumajang, Jawa Timur.

Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik temannya di sebuah rumah kos di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (4/7), menjelaskan, kejadian pencurian motor itu, berawal saat pelaku berkunjung ke kos korban, Lukman Hakim, 17, pada Jumat (30/6) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat berkunjung itu, pelaku datang tanpa membawa kendaraan.

Sempat berbincang-bincang, pelaku kemudian meminta korban untuk membelikan minuman di toko sebelah. Namun begitu korban beranjak, pelaku langsung mengambil motor korban yang terparkir di depan kost dengan kondisi kunci nyantol.

"Saat korban korban keluar dari toko, korban sempat berpapasan dengan pelaku. Pelaku sempat bilang kepada korban 'motor pinjam dulu'. Tetapi tanpa menunggu jawaban dari korban, pelaku langsung tancap gas," ujar AKP Elim.

Setelah kejadian itu, korban pun sempat menunggu pelaku kembali ke kos. Namun ditunggu hingga esok harinya, pelaku tidak kunjung datang tanpa memberi kabar apapun. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (2/7) sekira pukul 17.00 Wita. "Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga sempat mengganti plat nomor polisi motor curiannya. Pengakuannya, dia mencuri motor itu dengan tujuan dikuasi untuk digunakan sendiri," ucap AKP Elim.

AKP Elim mengatakan, pelaku Dodik yang mencuri motor temanya ini juga diketahui merupakan residivis kasus penggelapan uang di daerah Malang. Selain itu, pelaku juga pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan handphone di daerah Songgon, Banyuwangi.

Atas tindakan pencurian motor tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Terangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Kami juga masih lakukan pengembangan. Kami masih dalami kemungkinan adanya TKP lain," pungkas AKP Elim. 7 ode

Komentar