nusabali

Pedagang Tak Boleh Pungut dari Konsumen

Biaya Layanan QRIS Berlaku Juli 2023

  • www.nusabali.com-pedagang-tak-boleh-pungut-dari-konsumen

JAKARTA, NusaBali - Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6) lalu.

Perry menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh PJP. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/7).

Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Isinya 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," jelasnya.

Menurut Erwin, jika ada pedagang atau gerai yang mengenakan biaya tambahan bagi pembeli, maka bisa langsung lapor kepada PJP.

Sebab, biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Erwin menekankan Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut. Karena tujuannya memang untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," pungkasnya. 7

Komentar