nusabali

Perusak Mobil Dinas Polisi Ditahan Pihak Imigrasi

  • www.nusabali.com-perusak-mobil-dinas-polisi-ditahan-pihak-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) TFC,44 yang merusak mobil dinas milik Polda Bali, akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.

TFC langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang terletak di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (16/6). Kini, TFC masih menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan pihaknya melalui Kantor Imigrasi TPI Denpasar menerima penyerahan WNA dari Polda Bali pada Kamis (15/6) lalu. Setelah dilakukan serah terima, pihaknya kembali melakukan pendalaman keterangan dan informasi WNA bersangkutan. 

"Dari keterangan dan identitasnya, dia berkewarganegaraan Amerika Serikat dan masuk Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival," jelas Anggiat, Sabtu (17/6).

Diuraikan Anggiat, karena melakukan aksi perusakan terhadap mobil milik polisi, TFC melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 
2011 tentang Keimigrasian. 

Atas aksinya, TFC dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Hanya saja, WNA asal negeri Paman Sam ini belum memiliki uang untuk pembelian tiket, sehingga langsung dijebloskan ke Rudenim. "Karena belum memiliki tiket untuk kembali ke Negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi. Proses penahanan itu sampai yang bersangkutan memiliki tiket," ujar Anggiat.

Anggiat juga menegaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham Bali, khususnya Kantor Imigrasi berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing, bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali. "Setiap tindakan yang melanggar aturan hukum, norma dan adat istiadat Bali akan dilakukan tindakan tegas. Ini untuk menjaga marwa Negara Republik Indonesia," tegas Anggiat.

Sebelumnya diberitakan, TCF nekat menghadang dan melakukan perusakan mobil dinas milik polisi di Jalan Bypass Ngurah Rai. Atas ulahnya itu, WNA yang bersangkutan langsung diamankan oleh Polda Bali. Kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk proses penanganan lebih lanjut.n dar

Komentar