nusabali

Gubernur Setuju 3 Dewan Mundur

  • www.nusabali.com-gubernur-setuju-3-dewan-mundur

Pengunduran diri tiga anggota DPRD Badung yang maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Badung akhirnya disetujui Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

“Kami juga akan konsultasikan sejauh mana kewenangan pelaksana tugas (plt) itu. Karena kan masih ada wakil ketua definitif (wakil ketua II, I Made Sunarta),” tuturnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung I Made Wira Dharmajaya dikonfirmasi terpisah membenarkan jika SK dari gubernur sudah turun. Pihaknya juga sudah menerima SK itu.
Bahkan, fasilitas ketiga anggota dewan pun telah dikembalikan. “Terakhir tadi (kemarin) pagi Pak Suiasa yang mengembalikan,” jelasnya.
Dia juga membenarkan setelah turunnya SK gubernur, praktis segala fasilitas dan gaji ketiga anggota dewan langsung distop.

Informasi yang berhasil dihimpun, pergantian antar waktu (PAW) ketiga anggota dewan yang mengundurkan diri mulai ramai diperbincangkan. Beredar informasi ketiga kandidat yang akan mengisi kursi PAW tersebut yakni I Nyoman Gede Wiradana dari daerah pemilihan (Dapil) Petang-Abiansemal yang akan menggantikan I Nyoman Giri Prasta (PDIP), Ni Ketut Suweni dari Dapil Kuta Selatan menggantikan Ketut Suiasa (Golkar), dan I Gede Wardana dari Dapil Mengwi menggantikan Nyoman Sutrisno (Demokrat).
Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula belum lama ini menyatakan PAW untuk posisi Giri Prasta, Suiasa, dan Sudiana sepenuhnya kewenangan parpol masing-masing.

“Kalau proses pegantian antar waktu (PAW), KPU sifatnya menunggu dari masing-masing parpol,” tegasnya. Nakula menjelaskan, untuk pengajuan PAW sesuai aturan mekanismenya parpol mengajukan nama PAW ke lembaga dewan, setelah itu dewan yang bersurat ke KPU untuk proses lebih lanjut.

Komentar