nusabali

Bendesa Ungasan Praperadilankan Polda Bali

Atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal

  • www.nusabali.com-bendesa-ungasan-praperadilankan-polda-bali

Praperadilan yang diajukan Disel Astawa sudah diterima PN Denpasar, Selasa (6/6) lalu, sementara sidang perdana diagendakan digelar pada 20 Juni mendatang.

DENPASAR, NusaBali
Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa,52, tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung mengajukan Praperadilan ke PN Denpasar. Disel mempertanyakan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan Praperadilan yang diajukan Disel Astawa sudah diterima PN Denpasar, Selasa (6/6) lalu dengan nomor register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Disel mempraperadilkan Polda Bali cq Ditreskrimum Polda Bali terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal. 

Astawa mengatakan PN Denpasar sudah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar 20 Juni mendatang. “Sidang akan dipimpin hakim tunggal Yogi Rachmawan,” jelas Astawa yang dikonfirmasi, Jumat (9/6). Selain Disel Astawa, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini yang mengajukan Praperadilan, yaitu Gusti Made Kadiana dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/Pn Dps. “Jadwal sidang sama 20 Juni dipimpin Hakim I Putu Agus Adi Antara,” lanjutnya.

Sementara tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Ungasan, yaitu MS, 52, KG, 62 dan T, 64 tidak mengajukan Praperadilan. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Praperadilan merupakan hak bagi tersangka. 

Disebutkan jika penetapan Disel Astawa dkk dalam kasus ini sudah melalui proses gelar perkara. Dimana ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Disel Astawa Cs sebagai tersangka. “Jadi penetapan tersangka itu sudah melalui gelar perkara,” tegas Kombes Satake saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sedangkan Disel Astawa hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali ponselnya dihubungi namun tidak ada jawaban. 

Seperti diketahui, penyelidikan sampai menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Pada saat itu menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung dan lainnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya reklamasi di pantai tersebut. “Dari sana kita memeriksa puluhan orang saksi, termasuk salah satunya saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Keterangan saksi ahli itu bahwa pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," beber Kombes Satake Bayu beberapa waktu lalu.

Hasilnya, penyidik mendapat alat bukti dan menjadikan lima orang tersangka, yaitu Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa dan 4 orang lainnya. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp RP 500 juta. 

Berikutnya Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Terakhir Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta. 

Sementara reklamasi yang diduga ilegal itu sendiri dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate dilakukan sejak awal tahun 2018. Reklamasi itu dilakukan tanpa izin sesuai UU dan hanya berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerja sama Nomor 04 tanggal 27 Mei 2020 oleh Desa Adat Ungasan. Reklamasi dengan cara menggali tebing di sekitar dilakukan untuk membuka beach club di kawasan pantai yang menjadi salah objek wisata primadona di Badung. Sampai saat ini lahan tersebut berstatus quo sampai ada putusan pengadilan. 7 rez, pol, dar

Komentar