nusabali

Denpasar Antisipasi Arus Balik hingga Tingkat Desa–Kelurahan

  • www.nusabali.com-denpasar-antisipasi-arus-balik-hingga-tingkat-desa-kelurahan

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar melakukan antisipasi arus balik Lebaran 2023 dengan menyiapkan sejumlah posko terpadu. Selain posko juga akan dilakukan pengecekan penduduk pendatang (duktang) hingga tingkat desa – kelurahan.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (1/5), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat desa hingga kelurahan terkait arus balik ini. Selain memantau arus balik, pemantauan juga dilakukan terhadap keamanan di tempat wisata.

Posko terpadu tersebut di antaranya Pos Uma Anyar, Pos Terminal Ubung, Pos Pelabuhan Sanur, dan Pos Pelabuhan Serangan. “Kami sudah koordinasikan ke perangkat desa, kelurahan, hingga Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan,” kata Walikota Jaya Negara. 

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar juga akan melakukan sidak arus balik di pintu masuk yakni salah satunya Pelabuhan Benoa. Hal ini dilakukan untuk antisipasi penduduk pendatang tanpa identitas atau duktang bodong.

Kepala Disdukcapil Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal kedatangan kapal yang akan sandar di Pelabuhan Benoa. Karena pemeriksaan seperti itu harus bersamaan dengan datangnya jadwal kapal. "Kami akan ada sidak. Tapi sekarang masih mencari jadwal,” kata Dewa Juli.

Dikatakan, kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan untuk menghindari adanya warga yang tidak membawa identitas saat masuk Denpasar. Dalam sidak tersebut, pihaknya akan mengecek identitas dari duktang tersebut dan lokasi tinggalnya di Denpasar.

Selain itu, barang bawaan mereka juga akan dicek. Sehingga mereka memiliki tujuan yang jelas saat ada di Denpasar. Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang akan kembali ke Kota Denpasar selepas mudik selalu membawa identitas.
Selain itu, pendataan dan sidak duktang atau penduduk non permanen juga akan bekerjasama dengan desa/kelurahan. Sasarannya yakni kantong-kantong penduduk non permanen.

Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Sudarsana, mengatakan jika ada warga yang kembali ke Denpasar tanpa membawa identitas maka akan ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda. Adapun hal yang dapat diberlakukan tindakan seperti mencari penjamin, sidang tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.

“Bagi penduduk yang tidak membawa e-KTP, harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan menindaklanjutinya dengan sidang tipiring bahkan sampai dipulangkan kembali,” kata Sudarsana. 7 mis

Komentar