nusabali

Budi Waseso Ungkap Pemicu Harga Beras Mahal di Pasaran

  • www.nusabali.com-budi-waseso-ungkap-pemicu-harga-beras-mahal-di-pasaran

JAKARTA, NusaBali
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkap alasan mengapa harga beras mahal di pasaran.

Salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor atau sekitar 350 ton itu dioplos. Sedangkan stok beras lainnya dibungkus ulang dengan merek karung berbeda, kemudian dijual dengan harga pasaran.

“Harga beras mahal, bahkan sampai Rp 12 ribu, tugas Bulog sampai melakukan operasi pasar untuk intervensi supaya harganya lebih murah, karena kalau tidak, memunculkan inflasi yang tinggi,” ujar Dirut Bulog Budi Waseso di Polda Banten, Jumat (10/2), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Buwas—sapaan Budi Waseso—mengaku meski telah menggelar operasi pasar dan mengimpor 500 ribu ton, namun harga beras masih mahal. Dia curiga dan memprediksi adanya kecurangan di pasaran. Padahal Bulog menjual ke pasaran dengan harga di kisaran Rp 8.300 per kilogram.

Bahkan dia mendapatkan informasi adanya pengiriman beras Bulog ke Atambua, Kabupaten Belu, NTT secara ilegal yang nantinya akan dijual dengan harga mahal. Tak hanya itu, beras impor Bulog juga akan diekspor ke luar negeri yang diduga kuat dilakukan oleh pengusaha beras Indonesia. “Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua, dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal. Ada indikasi beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste,” terangnya.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu menyerahkan penanganan penyelewengan beras ke polisi. Dia percaya penegak hukum bisa menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas.

Buwas menginginkan hukuman berat diberikan ke pelaku penyelewengan beras subsidi, karena menyusahkan masyarakat dan menyebabkan inflasi secara nasional. “Di mana dimulainya pelanggaran, pasti akan diusut kepolisian. Kalau pemikiran saya, ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif,” tegas Buwas. *

Komentar